Verifikasi Aset Negara, Kejagung-Kemenhub Berkolaborasi
Berita

Verifikasi Aset Negara, Kejagung-Kemenhub Berkolaborasi

Ruang lingkup kerja sama berkaitan dengan penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, perdata dan tata usaha negara serta pemulihan aset.

ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), di antaranya soal pemulihan dan verifikasi aset milik negara. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan Menhub Ignasius Jonan.

"Nota kesepakatan tersebut sebagai bentuk kesepakatan kerja sama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Kamis (24/3).

Ia menjelaskan,ruang lingkup kesepakatan itu berupa penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset. Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang serta diperbaharui atas persetujuan para pihak.

Ignasius menyambut baik terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan antara Kemenhub dan Kejagung. "Akhirnya waktunya ketemu juga, bukan salah Pak Jaksa Agung tapi kadang Pak Jaksa Agung bisa, namun saya yang tidak bisa. Kemudian, ketika saya bisa tapi beliau tidak bisa, ya keseringan saya yang tidak bisa," katanya.

Menurut Ignasius, nota kesepakatan itu sebagai bentuk kerja sama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak demi mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta terciptanya sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Ruang lingkup kesepakatan meliputi penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran data dan informasi, perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset. Mohon kerja samanya," tambahnya.

Prasetyo membenarkan yang disampaikan Iganisus. Menurutnya, rencana kerja sama ini sudah ada sejak lama. Namun, karena masalah waktu yang belum ‘bertemu’ akhirnya nota kesepakatan baru bisa ditandatangani pada hari ini.

"Alhamdulillah akhirnya nota kesepakatan ini terlaksana. Saya mengakui apa yang disampaikan Pak Jonan, kalau Jaksa Agung punya waktu, Menteri Perhubungan tidak ada, begitu juga sebaiknya. Tapi Alhamdulillah sekarang terlaksana, semoga dapat memberikan manfaat," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait