“Jadi apabila telah lewat batas waktu dan KPPU belum memberikan pendapat maka dianggap setuju,” kata Guntur.
Sumber: KPPU
Tidak semua merger, konsolidasi dan akuisi yang wajib dilaporkan kepada KPPU. Ketentuan pelaporan tersebut tercantum dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat kriteria bagi pelaku usaha yang wajib lapor atas merger, konsolidasi dan akuisisi. Persyaratan tersebut antara lain:
|
Terkendala SDM
Sayangnya, penerapan pre-merger notification ini dikhawatirkan tidak berjalan maksimal akibat ketidaksiapan sumber daya manusia KPPU. Pasalnya, penerapan skema ini menyebabkan jumlah laporan merger, konsolidasi dan akuisisi menumpuk di lembaga tersebut. Sementara, tenaga pemeriksa KPPU saat ini dianggap belum memadai untuk menerapkan skema pre-merger notification.
Kekhawatiran ini disampaikan praktisi hukum dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rolly Rochmad Purnomo. Dia menjelaskan keterbatasan SDM KPPU justru dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan bisnis para pelaku usaha.
“Akan ada peningkatan jumlah notifikasi. Bagaimana kesiapan SDM KPPU kalau beban kerjanya semakin tinggi sedangkan SDM terbatas sehingga menimbulkan ketidakpastian lain,” jelas Rolly.
Meski demikian, dia mendukung penerapan pre-merger notification tersebut. Sehingga, dia mengharapkan ada penguatan kelembagaan KPPU dari khususnya dari sisi SDM. Pasalnya, hingga saat ini, status kepegawaian lembaga yang telah berdiri sejak 1999 tersebut masih belum jelas.