Wacana Pre-Merger Notification Menguat dalam Revisi UU Persaingan Usaha
Utama

Wacana Pre-Merger Notification Menguat dalam Revisi UU Persaingan Usaha

KPPU dapat membatalkan aksi merger, konsolidasi dan akuisisi yang telah rampung.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi apabila telah lewat batas waktu dan KPPU belum memberikan pendapat maka dianggap setuju,” kata Guntur.

 

Hukumonline.com

Sumber: KPPU

 

Tidak semua merger, konsolidasi dan akuisi yang wajib dilaporkan kepada KPPU. Ketentuan pelaporan tersebut tercantum dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat kriteria bagi pelaku usaha yang wajib lapor atas merger, konsolidasi dan akuisisi. Persyaratan tersebut antara lain:

 

  1. Nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp 2,5 triliun.
  2. Nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp 5 triliun.
  3. Dua atau lebih pihak yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan bergerak di bidang perbankan: nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp20 triliun.
  4. Salah satu pihak yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak bukan di bidang perbankan: nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp2,5 triliun.

 

Terkendala SDM

Sayangnya, penerapan pre-merger notification ini dikhawatirkan tidak berjalan maksimal akibat ketidaksiapan sumber daya manusia KPPU. Pasalnya, penerapan skema ini menyebabkan jumlah laporan merger, konsolidasi dan akuisisi menumpuk di lembaga tersebut. Sementara, tenaga pemeriksa KPPU saat ini dianggap belum memadai untuk menerapkan skema pre-merger notification.

 

Kekhawatiran ini disampaikan praktisi hukum dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rolly Rochmad Purnomo. Dia menjelaskan keterbatasan SDM KPPU justru dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan bisnis para pelaku usaha.

 

“Akan ada peningkatan jumlah notifikasi. Bagaimana kesiapan SDM KPPU kalau beban kerjanya semakin tinggi sedangkan SDM terbatas sehingga menimbulkan ketidakpastian lain,” jelas Rolly.

 

Meski demikian, dia mendukung penerapan pre-merger notification tersebut. Sehingga, dia mengharapkan ada penguatan kelembagaan KPPU dari khususnya dari sisi SDM. Pasalnya, hingga saat ini, status kepegawaian lembaga yang telah berdiri sejak 1999 tersebut masih belum jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait