WP Badan Mau Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak? Ini Syaratnya
Terbaru

WP Badan Mau Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak? Ini Syaratnya

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan pengecualian untuk WP Badan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Untuk WP yang belum mengungkapkan seluruh hartanya pada TA, ini seperti bonus. Dulu sudah diberikan pengampunan dan ternyata masih ada yang belum dilaporkan, harusnya ada sanksi kenaikan tarif 200 persen, dan dengan berjalannya waktu dan kondisi covid-19 pemerintah memberikan lagi. Namun fasilitas ini hanya berlaku untuk WP Badan yang telah mengikuti program TA karena WP Badan dianggap sudah patuh saat dibuka TA, dan WP Badan dianggap lebih mampu menunaikan perpajakannya sehingga fasilitas skema dua hanya diberikan untuk WP OP yang belum pernah mengikuti TA. semacam reward untuk WP peserta TA,” jelas Dian.

Sebelumnya, pengamat pajak Fajry Akbar mempertanyakan keputusan pemerintah untuk membuat PPS di UU HPP. Menurutnya PPS justru membebaskan sanksi bagi WP OP yang belum mendeklarasikan harta dalam program amnesti pajak 2016/2017. Ini tentunya menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah tidak mengoptimalkan saja program Pas Final? Jika tarifnya dianggap terlalu tinggi, pemerintah dapat mengevaluasinya. Dengan begitu, pemerintah tidak akan dianggap ingkar janji untuk tidak melaksanakan program amnesti pajak jilid II.

Begitu pula dengan tarif PSWP. Dalam UU HPP, tarif yang dikenakan berkisar 6% hingga 11% jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang diajukan oleh pemerintah, yakni 15% dan 12,5%. Dengan tarif 15%, program PSWP akan lebih terlihat sebagai kelanjutan dari Program Pas Final bukan Program Amnesti Pajak Jilid II. Lebih lanjut, besaran tarif 15% sebenarnya sudah menarik bagi WP untuk ikut program Pas Final. Mengingat tarif tersebut sudah mengurangi 50% besaran tarif Pas Final.

Dengan tarif yang lebih rendah maka deterrent effect bagi WP yang belum patuh akan menjadi lebih kecil. Di sisi lain, tarif yang lebih tinggi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi. Di samping itu, Farjy mengkritik ketentuan investasi ke sektor pengolahan SDA.

“Menurut kami, banyak sektor lain yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan lebih besar.

Tentunya kami dapat pahami, banyak kepentingan dalam legislasi di DPR yang menyebabkan tarif dan ketentuan lainnya dalam UU HPP berbeda dari yang diajukan oleh pemerintah. Namun demikian, kami tidak melihat adanya intensi pemerintah (berdasarkan supres RUU KUP) untuk mengeluarkan program amnesti pajak jilid II namun lebih mengarah ke kelanjutan/pelengkap dari program pas Final,” ujar Fajry.

Fajry juga mempertanyakan apakah program PSS dapat meningkatkan kepatuhan? Pertimbangan program amnesti pajak harus sekali dilaksanakan adalah jika dilaksanakan kembali dalam waktu dekat akan mengurangi tingkat kepatuhan WP. Oleh karena itu, membandingkan PPS dengan program amnesti pajak bukanlah hal yang penting namun melihat dampak PPS terhadap kepatuhan yang harus dijawab oleh pemerintah. Baik PPS ataupun amnesti pajak hanyalah alat, yang perlu dilihat adalah dampak kepatuhan dari kebijakan tersebut.

PPS dapat menyebabkan ketidakpatuhan jika output dari program ini adalah dorongan untuk mengadakan program pengampunan serupa di masa mendatang. Program PSWP dapat meningkatkan kepatuhan jikalau WP menganggap program ini adalah kesempatan terakhir. Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi diskursus di publik adalah apakah program PSWP adanya program pengampunan sejenis di masa mendatang? Atau sebaliknya?

Dengan tarif yang lebih tinggi dari tarif amnesti pajak 2016/2017, sudah seharusnya wajib pajak menjadikan PPS sebagai pintu kesempatan terakhir. Jika WP berharap akan adanya program serupa di masa mendatang, pasti tarifnya akan lebih tinggi. Bagi WP, tentunya akan lebih baik mengikuti program PPS ini dibandingkan menunggu program serupa di masa mendatang. Dengan demikian, WP seharusnya tidak meminta program serupa lagi di kemudian hari dan menjadikan PPS sebagai kesempatan terakhir untuk patuh. Sehingga program PSWP tidak menyebabkan WP untuk tidak patuh. Tarif yang lebih tinggi juga memberikan rasa keadilan bagi WP yang telah mengungkapkan seluruh hartanya pada program amnesti pajak 2016/2017.

“Dengan tarif PSWP yang lebih besar maka benefit program amnesti pajak 2016/2017 lebih besar dibandingkan PSWP. Sehingga program PSWP tidak “mengkhianati” WP yang telah mengungkapkan seluruh hartanya pada program amnesti pajak 2016/2017. Dengan demikian, WP tersebut akan tetap patuh,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait