Yuk, Kaji Ulang Tuduhan Fahri Hamzah Soal Penggeledahan KPK
Utama

Yuk, Kaji Ulang Tuduhan Fahri Hamzah Soal Penggeledahan KPK

KPK tetap yakin penggeledahan sudah sesuai prosedur.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: NNP
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: NNP
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kekeliruan dalam penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia pada Jumat, 15 Januari 2016. Ia menyebutkan KPK melakukan delapan kesalahan.

Antara lain, mengenai surat tugas penggeledahan, dimana tercantum, "atas nama Damayanti Wisnu Putranti dan kawan-kawan". Bahkan, muncul unggahan surat yang disebut sebagai "surat tugas penggeledahan". Faktanya, surat yang diunggah tersebut bukan surat tugas penggeledahan, melainkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Fahri mempermasalahkan, dalam surat tugas itu tidak ada nama lain selain Damayanti. Penyidik KPK pun dituduh menggeledah ruang kerja Yudi Widiana tanpa izin dan tanpa surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana. Tidak hanya itu, Fahri mempertanyakan keberadaan penyidik KPK, HN Christian yang melakukan penggeledahan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan dalam surat perintah penggeledahan sudah tercantum lokasi mana yang akan digeledah. "Yang tercantum adalah lokasi penggeledahan. Nama Damayanti dkk itu menunjukan penggeledahan dilakukan atas nama tersangka Damayanti dkk," katanya, Senin (18/1).

Jadi, dalam surat perintah penggeledahan memang tidak mencantumkan secara detail ruangan atau bagian mana dari lokasi itu yang akan digeledah. Hanya menyebutkan lokasi, yaitu ruang/kantor DPR. Apabila kita mau mencermati surat perintah penggeledahan aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian, ternyata mereka juga melakukan hal serupa.

Misalnya, surat perintah penggeledahan ruang kerja mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang dikeluarkan Kepolisian. Dalam surat itu, hanya disebutkan perintah untuk melakukan penggeledahan di ruang/kantor Kemenkumham dengan alamat jelas. Tidak disebut spesifik jika yang digeledah adalah ruang kerja Denny.

Kemudian, mengenai kapasitas penyidik KPK, HN Christian yang dipermasalahkan Fahri karena tidak masuk dalam surat tugas, Yuyuk menjawab, nama pelaksana pengeledahan ada di dalam surat perintah penggeledahan. "Kalau ada tambahan personil di luar penyidik yang menangani perkara, biasanya akan disebut di surat perintah tugas," ujarnya.

Kekeliruan KPK lainnya, menurut Fahri, ada pada kolom tanggal surat yang mencantumkan tanggal "14 Jakarta 2016". Fahri menduga terjadi salah ketik karena yang benar bukan " Jakarta 2016", tetapi "Januari 2016". Terhadap hal ini, Yuyuk menjelaskan bahwa tanggal yang tercantum dalam dokumen asli adalah tanggal 14 Januari 2016.

Aturan bawa senjata
Fahri juga mempermasalahkan KPK yang membawa pasukan Brimob besenjata laras panjang. Ia menganggap KPK telah melanggar UU dan peraturannya sendiri. Bahkan, Fahri menyebut tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Padahal, apabila mengacu Pasal 47 Perkap No.8 Tahun 2009 yang disebutkan Fahri, isinya adalah mengenai aturan "penggunaan" senjata api, bukan "membawa" senjata api. Redaksional yang digunakan dalam Perkap itu adalah "penggunaan", bukan "membawa". Faktanya, memang senjata api itu hanya dibawa dan tidak digunakan.
Pasal 47 Perkap No.8 Tahun 2009
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :
a. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. Menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang membahayakan jiwa; dan
f. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup

Yuyuk menegaskan, Brimob bersenjata yang membantu selama penggeledahan selalu dilakukan dalam setiap penggeledahan. Tujuannya, untuk mengamankan proses dan pelaksanaan penggeledahan, menjaga keamanan, ketertiban, serta menjaga pihak yang digeledah dari risiko luar. "Dan pelaksanaan ini bukan pertama kali," imbuhnya.

Aturan ini, lanjut Yuyuk, merujuk pada Pasal 127 dan 128 KUHAP. Penggunaan kekuatan pengamanan serupa juga digunakan oleh penegak hukum lain dalam pelaksanaan penggeledahan. "Selama proses penggeledahan di DPR, Jumat, 15 Januari juga didampingi oleh Biro Hukum DPR dan Kepala Pengamanan Dalam gedung DPR," terangnya.

Dengan demikian, Yuyuk menyatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK pada di sejumlah ruangan anggota DPR pada Jumat pekan lalu sudah sesuai prosedur. Selain menggeledah ruang Yudi Widiana, KPK juga menggeledah ruang kerja Damayanti dan ruang kerja anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

KPK menetapkan Damayanti sebagai tersangka setelah anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1). KPK juga menetapkan dua staf Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dari tangan Dessy dan Julia, KPK mengamankan uang masing-masing sejumlah Sing$33 ribu. Sebelumnya, Julia juga diduga telah menerima uang sebesar Sing$33 ribu dan telah diambil oleh Damayanti melalui sopirnya dari kediaman Julia. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kali. Total pemberian uang mencapai Sing$404 ribu.

Pemberian uang diduga bertujuan untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Proyek dimaksud adalah proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Untuk diketahui, Komisi V merupakan komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian PUPR.
Tags:

Berita Terkait