Yuk, Kenali Proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terbaru

Yuk, Kenali Proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Terdapat empat kategori usaha berdasarkan risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia juga menyampaikan agar pelaku usaha memperbarui data yang sudah terdaftar pada sistem sebelumnya yaitu OSS 1.1. Namun untuk keperluan perizinan, dia mengatakan pelaku usaha harus memperhatikan kebutuhannya jika terdapat perubahan kegiatan usaha. Pelaku usaha jika mau memperbarui data ke OSS RBA maka masuk ke mode pengembangan. Sedangkan, bagi kegiatan usaha yang tidak memerlukan perubahan dokumen perizinan melalui sistem lama tetap berlaku.

Sehubungan dengan penerbitan izin, BKPM menyampaikan pelaku Usaha yang hendak memulai kegiatan usaha wajib memiliki NIB, dan setiap Pelaku Usaha hanya bisa memiliki satu NIB. NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran yang juga dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usahauntuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial pekerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Penerbitan NIB berada di bawah wewenang Lembaga OSS. NIB diterbitkan berdasarkan tingkat risiko, ketentuan bidang bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi, dan ketentuan permodalan. Khusus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk badan usaha lebih banyak dari Pelaku Usaha perseorangan. Data-data yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha bagi badan usaha terdiri dari: nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan, serta data pengurus dan pemegang saham.

Selain itu, diperlukan juga data negara asal penanam modal jika terdapat Penanam Modal Asing (PMA), maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon badan usaha, alamat surat elektronik (email) badan usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Rencana umum kegiatan usaha untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri dari bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, akses kepabeanan, angka pengenal importir, keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, dan status laporan ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan di notifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

Tags:

Berita Terkait