Yuk! Kenali Sejumlah Wewenang Badan Wakaf Indonesia
Edsus Lebaran 2023

Yuk! Kenali Sejumlah Wewenang Badan Wakaf Indonesia

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Wakaf, BWI mempunyai sejumlah tugas dan wewenang. Salah satunya melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. BWI sebagai lembaga yang berfungsi sebagai regulator terus mendorong wakaf menjadi solusi untuk mensejahterakan bangsa.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu, BWI dapat menjalin kerja sama dengan instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, hingga pihak lain yang dirasa perlu. Selain enam tugas dan wewenang yang tertuang dalam UU Wakaf, dalam Pasal 8 Peraturan BWI No.1 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia juga mengatur tugas dan wewenang lainnya dari BWI.

Seperti menerima, melakukan penilaian, menerbitkan tanda bukti pendaftaran nazhir, dan mengangkat kembali nazhir yang telah habis masa baktinya; memberhentikan dan mengganti nazhir bila dipandang perlu; memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Agama dalam menunjuk Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU); menerima pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) benda bergerak selain uang dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

“Terdapat sejumlah program kerja terkini yang sedang dikerjakan BWI. Seperti peningkatan kompetensi nazhir melalui penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nazhir yang dilaksanakan oleh Lemdiklat dan LSP BWI. Lalu Percepatan proses sertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Program lain yang tengah digarap oleh BWI terkait peningkatan layanan wakaf melalui penyediaan sistem digital. Penyediaan sistem digital yang dimaksudkan untuk mempermudah pendaftaran nazhir maupun reporting wakaf uang dari nazhir pengelola aset wakaf.

Sedangkan dalam bidang kenazhiran, BWI sudah memiliki sistem fundraising wakaf yang bisa diakses melalui laman berkahwakaf.id yang dihadirkan secara resmi oleh BWI. Situs yang dihadirkan dimaksud agar bisa memudahkan masyarakat dalam berwakaf melalui program-program penyaluran manfaat wakaf di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan atau dakwah.

“Wakaf merupakan salah satu Islamic social economic fund yang fungsinya tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, namun juga untuk kepentingan sosial. Sejarah telah mencatat keberhasilan wakaf dalam memajukan peradaban umat Islam. BWI sebagai lembaga yang berfungsi sebagai regulator terus mendorong wakaf menjadi solusi untuk mensejahterakan bangsa.”

Imam menambahkan sampai saat ini setidaknya tercatat 333 nazhir wakaf uang yang sudah terdaftar resmi di BWI. Persoalannya, jumlah nazhir yang belum terdaftar secara resmi masih sangat banyak. Padahal, salah satu upaya meningkatkan pengelolaan wakaf dilakukan melalui peningkatan kompetensi nazhir. Dari peningkatan kompetensi nazhir ini diharapkan harta benda wakaf bisa dikelola secara profesional dan amanah.

Tags:

Berita Terkait