Yurisprudensi tentang Janji Menikahi yang Patut Direnungkan di Valentine Day
Utama

Yurisprudensi tentang Janji Menikahi yang Patut Direnungkan di Valentine Day

Pasangan yang ingkar janji dapat dihukum membayar ganti rugi. Ingkar janji menikahi ditegaskan sebagai perbuatan melawan hukum.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perjalanan, IGLR didesak untuk menepati janjinya menikahi MDI. Janji tinggal janji, pernikahan tak pernah terjadi. Si pria beralasan ia akan dibuang keluarga jika menikah dengan MDI. Merasa janji menikahi itu tak ditepati, MDI memutuskan hubungan mereka dan membawa persoalan ini ke pengadilan. Ia meminta agar IGLR mengganti kerugian atas biaya hidup bersama yang telah dikeluarkan, dan jika ditotal hampir berjumlah Rp1,5 juta. MDI juga menuntut ganti rugi 5 juta rupiah atas pemulihan nama baik karena ia harus menanggung malu.

 

Pada 1984, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan MDI. Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan ‘tergugat tidak menepati janji untuk menikahi penggugat’, dan menghukum tergugat untuk membayar 2,5 juta rupiah sebagai pemulihan nama baik penggugat. Pada Juli 1984, Pengadilan Tinggi memutuskan mengabulkan banding IGLR. Majelis banding menyatakan menolak gugatan MDI seluruhnya.

 

Tetapi, dua tahun kemudian, putusan pengadilan kembali berpihak pada MDI. Majelis hakim agung membatalkan putusan banding, dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis hakim agung menyatakan bahwa tergugat (IGLR) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu dibebani gantti rugi sebagai pemulihan nama baik sebesar 2,5 juta rupiah.

 

Ada beberapa pertimbangan hakim agung mengabulkan sebagian gugatan, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan No. 3191 K/Pdt/1984. Pertama, saksi yang dihadirkan ke persidangan, yakni atasan IGLR sendiri, membenarkan bahwa IGLR telah berjanji untuk menikahi MDI. Tetapi lantaran ada penolakan keluarga terhadap perkawinan, maka IGLR tidak menepati janjinya. Kedua, berdasarkan bukti surat yang diajukan MDI ke persidangan, terungkap bahwa IGLR menyebut MDI sebagai isterinya sehingga menurut majelis ‘dapat disimpulkan tergugat asal berkeinginan untuk mengawininya’. Ketiga, tidak dipenuhinya janji menikahi berarti tergugat melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, dan itu adalah perbuatan melawan hukum. Keempat, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap biaya yang dikeluarkan selama hidup bersama harus ditolak ‘karena tidak diperjanjian sebelumnya’.

 

Hukumonline.com

 

Ingkar Janji Menikahi, Melanggar Kesusilaan dan kepatutan (2003)

Berkenalan pertama kali melalui perantaraan seorang teman, HWN menaruh hati kepada WTW. Dua tahun setelah pertemanan itu, HWN menghubungi WTW melalui hubungan telepon dan menyatakan cintanya. Ia berniat sungguh-sungguh menjalin hubungan yang serius dengan WTW. Tidak hanya lewat telepon, HWN menyampaikan niatnya kepada orang tua si perempuan untuk menjalin hubungan asmara dan kelak menjadikan WTW sebagai isterinya.

 

Setelah itu, hubungan keduanya berjalan baik. HWN diperbolehkan tidur di rumah WTW karena jarak tempat tinggalnya jauh. Orang tua WTW beranggapan bahwa si pria beriktikad baik akan menikahi anaknya, sebagaimana janji yang pernah diucapkan. Dalam bujuk rayunya, HWN sering mengucapkan demi Allah tidak akan meninggalkan WTW. Bujuk rayu itulah yang akhirnya menjerumuskan keduanya untuk melakukan perbuatan layaknya suami isteri. Sementara itu, keluarga kedua pihak menyetujui hubungan asmara HWN-WTW.

 

Tetapi lambat laun, keluarga WTW merasa HWN memperlihatkan gelagat tidak baik. Setiap kali orang tua WTW menanyakan jadwal pernikahan, HWN menjawab tidak bisa berpikir dan meminta untuk tidak dihubungi lagi. Ia mengatakan bahwa tidak ada yang dapat memaksanya untuk menikahi WTW. HWN semakin menjauh, dan komunikasi akhirnya putus sama sekali. Inilah yang membuat WTW tidak terima. Upaya baik-baik menyampaikan masalah ini ke atasan langsung tidak digubris HWN. Melalui pengacara, WTW meminta HWN datang untuk membicarakan masalah ini baik-baik, tetapi tak digubris juga. Akhirnya, WTW menempuh jalur hukum. Ia meminta pengadilan menyatakan HWN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam persidangan, HWN mengajukan gugatan balik (rekonvensi) karena menganggap penggugat konvensi mencemarkan nama baik.

Tags:

Berita Terkait