Hukum Indonesia Sudah Akui Konsep Citizen Law Suit
Berita

Hukum Indonesia Sudah Akui Konsep Citizen Law Suit

“Kami tak punya kewenangan menjawab perkara ini”.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Hukum Indonesia Sudah Akui Konsep <i>Citizen Law Suit</i>
Hukumonline

Para tergugat dalam kasus swastanisasi air mempersoalkan model hak gugat warga negara atau citizen law suit (CLS). Mereka menilai model gugatan itu tak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu PN Jakarta Pusat tidak berwenenang mengadili dan memutus perkara ini.

Belasan warga negara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak atas Air menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, PDAM Jakarta. Dalam eksepsi yang disampaikan ke pengadilan 29 April lalu, para tergugat menilai model CLS tak bisa digunakan. Pranata hukum acara perdata asing tak bisa dipakai begitu saja tanpa ada landasan hukum yang mengaturnya.

Namun penggugat menampik eksepsi para tergugat. Dalam sidang Senin (13/5) kemarin, penggugat menilai para tergugat belum mampu memahami dengan baik konsep CLS meskipun model gugatan warga negara itu sudah masuk dan diakui dalam sistem hukum Indonesia.

Penggugat menunjukkan putusan pengadilan dalam perkara perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (putusan No. 146/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst), gugatan atas ujian nasional yang sudah diputusan Mahkamah Agung (putusan No. 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt/Pst), dan gugatan atas penyelenggaraan jaminan sosial (putusan No. 278/Pdt.G/2010/PN. Jkt.Pst). Ketiga perkara itu menggunakan model CLS. Dari ssi substansi, CLS dimaksudkan melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara.

CLSmemberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang-undang atau yang melakukan kegagalan dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan undang-undang serta para penggugat tidak perlu membuktian ada kerugian langsung yang bersifat nyata.

“Sangat disayangkan sekali jika gugatan warga negara masih dianggap tidak dikenal,” ucap kuasa hukum para penggugat, Arif Maulana, dalam persidangan, Senin (13/5).

Arif menilai para tergugat tidak mampu memahami konsep gugatan warga negara. Soalnya, dalam mekanisme gugatan warga negara, penggugat adalah warga negara yang bertindak  mengatasnamakan warga negara. Jadi, penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penggugat tidak harus membuktikan kerugian material yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa.

“Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara ini,” ucapnya.

Kuasa Presiden enggan menanggapi peringatan tersebut. Bahkan, kuasa hukumnya juga tidak mau menyebutkan namanya. “Mohon maaf, kita tidak memiliki kewenangan untuk menjawab perkara ini,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait