3 Substansi Ini Membuat Pembahasan RUU Terorisme Berlarut
Berita

3 Substansi Ini Membuat Pembahasan RUU Terorisme Berlarut

​​​​​​​Mulai dari definisi terorisme, pelibatan TNI dan penanganan korban terorisme.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Diskusi soal pembahasan RUU Terorisme di kantor Komnas HAM, Senin (16/4). Foto: RES
Diskusi soal pembahasan RUU Terorisme di kantor Komnas HAM, Senin (16/4). Foto: RES

Pemerintah dan DPR perlu tambahan waktu untuk membahas revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii, mengatakan pembahasan RUU Terorisme sudah di tahap tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Targetnya, finalisasi RUU Terorisme itu selesai 24 April 2018, tapi pihak pemerintah minta waktu tambahan sehingga penyelesaian baru bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya.

 

Politisi partai Gerindra itu mencatat sedikitnya ada 3 substansi dalam RUU Terorisme yang perlu disempurnakan. Pertama, soal definisi teror, teroris, terorisme, dan tindak pidana terorisme. Masih terjadi perdebatan untuk mencari definisi yang tepat untuk terorisme. Penentuan defenisi ini harus dilakukan secara hati-hati sehingga tegas dan jelas.

 

Kedua, substansi mengenai pelibatan TNI. Syafii mengatakan, Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur keterlibatan TNI mengatasi aksi terorisme masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pelaksanaannya diatur berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Dalam RUU Terorisme hal itu diamanatkan untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Penyusunan Perpres itu tidak boleh lebih dari setahun sejak RUU Terorisme disahkan.

 

“Dalam melakukan penyusunan Perpres itu Presiden harus konsultasi lebih dulu dengan DPR. Jika pemerintah menerbitkan Perpres tanpa konsultasi dengan DPR maka Perpres itu batal demi hukum,” kata Syafii dalam diskusi di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (16/4).

 

Ketiga, perlindungan korban. Syafii mengatakan, dalam pembahasan RUU Terorisme DPR mengusulkan agar pemerintah menanggung semua korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali sampai yang terbaru yakni bom di terminal Kampung Melayu. Tapi pihak pemerintah menolak karena khawatir dana APBN tidak cukup. Bagi DPR pemerintah bertanggungjawab terhadap seluruh korban terorisme dan harus memberi perhatian. “Ini beberapa persoalan yang membuat RUU Terorisme tak kunjung terbit,” urainya.

 

Inspektur Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Kolonel CHK Edy Imran, mengatakan sekalipun pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak dimasukan dalam RUU Terorisme, TNI punya kewenangan untuk melakukan itu karena bagian dari tugas pokok TNI. Pasal 7 UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebut TNI sebagai komponen utama dalam mengatasi ancaman militer termasuk aksi teror bersenjata yang dilakukan jaringan terorisme. Begitu pula Pasal 7 UU TNI mengatur keterlibatan TNI mengatasi terorisme dalam mekanisme OMSP.

 

Edy mengingatkan UU TNI mengatur OMSP melalui keputusan politik negara, hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan. Kemudian keterlibatan TNI dalam RUU Terorisme diatur dalam Pasal 43J, ketentuan ini memberi ruang bagi TNI untuk mengatur lebih teknis pelaksanaannya dalam bentuk Perpres dan Peraturan Panglima TNI. Secara umum, keterlibatan TNI mengatasi terorisme berada di bawah koordinasi BNPT.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait