Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus
Terbaru

Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus

KPK akan mendalami keterangan tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Azis Syamsuddin (rompi oranye). Foto: RES
Azis Syamsuddin (rompi oranye). Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sidang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, sebagai saksi untuk keduanya.

Dalam persidangan Yusmada menyebut bahwa Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Heradian Salipi, seperti dilansir Antara, Senin (4/10).

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.

Yusmada menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu," jawab Yusmada. (Baca: Pemberhentian Azis Syamsuddin Tunggu Berstatus Terdakwa)

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa. "Iya Pak," jawab Yusmada.

"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa. "Tidak Pak, hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.

Yusmada juga membenarkan keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait