Pelaku Money Laundering Tak Bisa Ditindak
Jakarta, hukumonline Pelaku money laundering (pencucian uang) di Indonesia saat ini tak bisa ditindak. Sebab, perangkat hukum yang mengatur tentang itu belum tersedia. Saat ini Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia baru menyelesaikan draf RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun karena masih menunggu masukan dari masyarakat, Depkeh dan HAM belum mengajukan RUU itu ke DPR.
•Muk/Rfl