Kejagung Siap Menghadapi Permohonan Praperadilan Syahril Sabirin
Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah siap menghadapi permohonan praperadilan Syahril Sabirin, Gubernur Bank Indonesia nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus Bank Bali. Alasannya, kewenangan Kejagung sudah memenuhi KUHAP.
•Tri/APr