Saya bekerja di sebuah perusahaan, yang upahnya dihitung dan dibayarkan secara harian. Saya kira saya akan dibayar bulanan seperti orang-orang pada umumnya. Memangnya boleh/sah ya, diupah secara harian menurut hukum? Lantas bagaimana penghitungannya yang benar? Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Benar bahwa upah dapat diberikan berdasarkan perhitungan dan dibayarkan secara harian menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan pada ketentuan penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Bagaimana penjelasannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa terdapat dua jenis sistem upah di Indonesia menurut Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Secara teknis, sistem upah tersebut diatur di dalam PP Pengupahan yang uraiannya sebagai berikut.
Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.[1]
Khusus untuk upah per jam, diperuntukkan bagi pekerja/buruh paruh waktu, yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Perlu dicatat bahwa kesepakatan upah per jam tersebut tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.[2]
Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.[3]
Selanjutnya, upah tersebut dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan yang telah diperjanjikan oleh pengusaha dan pekerja/buruh.[4]
Angka penyebut dalam formula ini dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan, dengan mempertimbangkan hasil kajian dari dewan pengupahan nasional.
Mengenai upah bulanan, dalam peraturan perundang-undangan diatur bahwa upah bulanan terendah ditetapkan berdasarkan upah minimum yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.[7]
Upah Berdasarkan Satuan Hasil
Berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha sesuai dengan hasil pekerjaan yang disepakati.[8]
Untuk pemenuhan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh seperti THR keagamaan, upah lembur, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah karena sakit, serta iuran dan manfaat jaminan sosial, maka penentuan upah sebulan berdasarkan satuan hasil, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh.[9]
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Memberikan Upah
Dalam hal membayarkan upah, baik secara harian, mingguan, ataupun bulanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:[10]
Setiap pekerja berhak dapat upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Upah wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
Upah yang ditetapkan sesuai kesepakatan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan dalam peraturan perundang-undangan. Jika lebih rendah, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan upah dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan, dibolehkan dan sah apabila pengusaha/pemberi kerja membayarkan dan mendasarkan perhitungan upah secara harian kepada pekerja/buruh. Sepanjang, pemberian upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya berdasarkan kesepakatan, formula perhitungan, dan tidak lebih rendah dari upah minimum.