-
Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
-
Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- PT persekutuan modal, yakni badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan
- PT perorangan, yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
- Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
- Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan perubahan status melalui akta notaris.[4]
- Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
- Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:[6]
- nama dan/atau tempat kedudukan PT;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- jangka waktu berdirinya PT;
- besarnya modal dasar;
- modal ditempatkan dan disetor; dan
- status PT tertutup atau terbuka.
- Data Perseroan, yang meliputi:[7]
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
- Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
- Pembubaran PT;
- Berakhirnya status badan hukum PT;
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
- Perubahan alamat lengkap PT.
- Mendaftarkan perubahan status tersebut secara elektronik;[8]
- Mengisi surat pernyataan secara elektronik.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!