Ayah saya dipensiunkan sejak Juli 2022, namun hingga sekarang belum dibayarkan hak pesangonnya oleh perusahaan. Apakah ada masa kadaluwarsa untuk menuntut hak pesangon tersebut secara hukum? Lalu bagaimana prosedur untuk menuntut hak pesangon tersebut pada perusahaan secara hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pensiun adalah salah satu bentuk dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan atau pekerja. Setiap pekerja yang pensiun berhak atas uang pesangon sebanyak 1,75 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.
Untuk mengajukan tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut, adakah jangka waktu daluwarsanya? Lalu bagaimana prosedur menuntutnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak-hak Karyawan yang Pensiun
Perlu Anda ketahui sebelumnya, bahwa pensiun adalah salah satu bentuk dari pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan atau pekerja. Adapun, pengertian PHK adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[1]
Menurut Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n UU Ketenagakerjaan, ‘suatu hal tertentu’ tersebut salah satunya ketika pekerja memasuki usia pensiun.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketika terjadi PHK, Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Adapun ketentuan besaran uang pesangon adalah sebagai berikut.[2]
masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah;
masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah;
masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan Upah;
masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah;
masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah;
masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah;
masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah;
masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah;
masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah.
Sementara, perhitungan besaran uang penghargaan masa kerja yaitu:[3]
masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah;
masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah;
masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah;
masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah;
masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah;
masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah;
masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah;
masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.
Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK ditentukan berdasarkan:[4]
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Khusus untuk karyawan yang pensiun, berdasarkan Pasal 56 PP 35/2021 berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja1 kali, dan uang penggantian hak.
Dengan demikian, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh ayah Anda sebagai pekerja yang pensiun.
Daluwarsa Penuntutan Uang Pesangon Karyawan Pensiun
Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan adakah masa daluwarsa untuk menuntut hak pesangon ayah Anda, jawabannya adalah tidak ada.
Sebelumnya, dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak timbulnya hak.
Namun, ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 (hal. 63 – 63) yang menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan juga dihapus oleh Pasal 81 angka 37 Perppu Cipta Kerja.
Langkah Hukum Menuntut Hak-hak Karyawan yang Pensiun
Lalu, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menuntut pesangon karyawan yang belum diberikan?
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, maka perkara tuntutan atas hak-hak karyawan yang pensiun termasuk sebagai perselisihan hak yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[5]
Pertama, ayah Anda sebaiknya menyelesaikan hal tersebut dengan melakukan perundingan bipartit atau perundingan antara pekerja dengan pengusaha.[6] Sebab, perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit untuk mencapai musyawarah mufakat.[7]
Kedua, bila perundingan bipartit gagal maka dibuat berita acara atas tidak tercapainya kesepakatan dan dilanjutkan dengan dicatat ke Dinas Ketenagakerjaan, untuk dilangsungkan mediasi atas kesepakatan kedua belah pihak.[8]
Ketiga, jika mediasi gagal, maka ayah Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat ayah Anda bekerja dengan melampirkan risalah mediasi.[9]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.