KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Daluwarsa Menuntut Hak-hak Karyawan yang Pensiun?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah Daluwarsa Menuntut Hak-hak Karyawan yang Pensiun?

Adakah Daluwarsa Menuntut Hak-hak Karyawan yang Pensiun?
Ita Iya Pulina Perangin-angin, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Adakah Daluwarsa Menuntut Hak-hak Karyawan yang Pensiun?

PERTANYAAN

Ayah saya dipensiunkan sejak Juli 2022, namun hingga sekarang belum dibayarkan hak pesangonnya oleh perusahaan. Apakah ada masa kadaluwarsa untuk menuntut hak pesangon tersebut secara hukum? Lalu bagaimana prosedur untuk menuntut hak pesangon tersebut pada perusahaan secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pensiun adalah salah satu bentuk dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan atau pekerja. Setiap pekerja yang pensiun berhak atas uang pesangon sebanyak 1,75 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak

    Untuk mengajukan tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut, adakah jangka waktu daluwarsanya? Lalu bagaimana prosedur menuntutnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak-hak Karyawan yang Pensiun

    Perlu Anda ketahui sebelumnya, bahwa pensiun adalah salah satu bentuk dari pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan atau pekerja. Adapun, pengertian PHK adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Simulasi Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta

    Simulasi Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta

    Menurut Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang menambah ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf n UU Ketenagakerjaan, ‘suatu hal tertentu’ tersebut salah satunya ketika pekerja memasuki usia pensiun.

    Terkait dengan ketentuan usia pensiun karyawan, selengkapnya dapat dibaca dalam Aturan Usia Pensiun Pekerja dan PNS Serta Manfaat yang Diterima.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketika terjadi PHK, Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Adapun ketentuan besaran uang pesangon adalah sebagai berikut.[2]

    1. masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah;
    2. masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah;
    3. masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan Upah;
    4. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah;
    5. masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah;
    6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah;
    7. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah;
    8. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah;
    9. masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah.

    Sementara, perhitungan besaran uang penghargaan masa kerja yaitu:[3]

    1. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah;
    2. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah;
    3. masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah;
    4. masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah;
    5. masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah;
    6. masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah;
    7. masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah;
    8. masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.

    Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK ditentukan berdasarkan:[4]

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja;
    3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Khusus untuk karyawan yang pensiun, berdasarkan Pasal 56 PP 35/2021 berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja1 kali, dan uang penggantian hak. 

    Dengan demikian, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh ayah Anda sebagai pekerja yang pensiun.

    Daluwarsa Penuntutan Uang Pesangon Karyawan Pensiun

    Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan adakah masa daluwarsa untuk menuntut hak pesangon ayah Anda, jawabannya adalah tidak ada.

    Sebelumnya, dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak timbulnya hak.

    Namun, ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 (hal. 63 – 63) yang menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan juga dihapus oleh Pasal 81 angka 37 Perppu Cipta Kerja.

    Langkah Hukum Menuntut Hak-hak Karyawan yang Pensiun

    Lalu, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menuntut pesangon karyawan yang belum diberikan?

    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, maka perkara tuntutan atas hak-hak karyawan yang pensiun termasuk sebagai perselisihan hak yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[5]

    Pertama, ayah Anda sebaiknya menyelesaikan hal tersebut dengan melakukan perundingan bipartit atau perundingan antara pekerja dengan pengusaha.[6] Sebab, perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha wajib diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit untuk mencapai musyawarah mufakat.[7]

    Kedua, bila perundingan bipartit gagal maka dibuat berita acara atas tidak tercapainya kesepakatan dan dilanjutkan dengan dicatat ke Dinas Ketenagakerjaan, untuk dilangsungkan mediasi atas kesepakatan kedua belah pihak.[8]

    Ketiga, jika mediasi gagal, maka ayah Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat ayah Anda bekerja dengan melampirkan risalah mediasi.[9]

    Selengkapnya mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hak antara ayah Anda dengan tempatnya bekerja dapat disimak dalam 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [6] Pasal 1 angka 10 UU PPHI

    [7] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [8] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [9] Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (1) UU PPHI

    Tags

    pensiun
    pesangon

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!