Mau tanya, apabila si X mengizinkan anak di bawah umur yang bekerja kepadanya sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dibawa pergi oleh si Y untuk tujuan membantu orang tersebut, dan ternyata anak tersebut dianiaya atau mengalami tindak kekerasan saat dibawa pergi, apakah si X terkena sanksi pidana?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernahdipublikasikan padaRabu, 08 Oktober 2014.
X tidak dapat dipidana karena penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan terhadap PRT anak itu merupakan perbuatan yang dilakukan Y.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Untuk menjawabnya, kami akan menggunakan pendekatan Teori Penyertaan dalam tindak pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurut Pasal 55 KUHP, terdapat empat golongan orang yang dapat dipidanakan, yakni:
1.Pelaku (pleger);
2.Menyuruh melakukan (doenpleger);
3.Turut serta (medepleger);
4.Penganjur (uitlokker).
Dengan penggolongan pelaku pidana di atas, X tidak dapat disebut sebagai “pelaku” (pleger) karena pelaku kekerasan sesungguhnya adalah Y.
X juga bukan termasuk orang yang “menyuruh melakukan” (doenpleger) karena X tidak menyuruh Y untuk melakukan kekerasan pada si pekerja anak tersebut.
X juga tidak bisa dikategorikan “turut serta” (medepleger). R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 73) menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP.
Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak Pidana.
Dalam hal ini, X tidak dapat dikategorikan “turut serta” karena X tidak melakukan perbuatan pelaksanaan dari tindak kekerasan tersebut.
Yang terakhir, X juga tidak memenuhi unsur sebagai “penganjur” (uitlokker) karena Y melakukan kekerasan kepada anak tersebut bukan anjuran/saran dari X.
Penganiayaan terhadap Anak
Jadi, dalam hal ini, X tidak dapat turut dipidana karena X tidak dapat dikategorikan ke dalam empat golongan yang dapat dipidanakan menurut KUHP di atas.
Sedangkan perbuatan Y yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tersebut dapat dipidana.
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:
(1)Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1]
Lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT meliputi juga orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.[2] Ini artinya, anak yang dipekerjakan oleh Y masuk ke dalam orang dalam lingkup rumah tangga.
Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, termasuk salah satunya kekerasan fisik.[3] Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.[4]
Contoh Kasus
Dalam praktiknya, perbuatan seperti yang dilakukan Y ini dituntut berdasarkan UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2012 Tahun 2012. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa dituntut berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT karena menganiaya pembantu rumah tangga yang masih berusia anak. Hakim, dengan memperhatikan UU PKDRT, memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban (pembantunya) jatuh sakit”. Atas perbuatannya, Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.