KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?

Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?

PERTANYAAN

Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dalam hukum perdata dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu atas perbuatan seseorang yang telah mendatangkan kerugian pada orang lain, maka ia berkewajiban membayar ganti kerugian tersebut. PMH dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Apa bunyi Pasal 1365 KUH Perdata?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Menolak Membayar Perpanjangan Sewa, PMH atau Wanprestasi?

    Menolak Membayar Perpanjangan Sewa, PMH atau Wanprestasi?

     

    Isi Pasal 1365 KUH Perdata

    Ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) tercermin dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Dari Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:[1]

    1. perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum;
    2. harus ada kesalahan;
    3. harus ada kerugian yang ditimbulkan;
    4. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

     

    Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata

    Dalam konteks hukum perdata, PMH dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.[2]

    Kemudian, menurut Munir Fuady, PMH adalah sebagai kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.[3]

    Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan yang melawan undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan pihak yang melakukan PMH harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya.[4]

    Selengkapnya mengenai PMH dalam hukum perdata dapat Anda baca pada artikel Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020;
    2. M.A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982;
    3. Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002;
    4. Syahrul Machmud. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Kesatu. Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.

    [1] Syahrul Machmud. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Kesatu. Bandung: CV. Mandar Maju, 2008, hal. 55

    [2] M.A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, hal. 25-26

    [3] Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002, hal. 3

    [4] Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020, hal. 54

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!