Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, akta pendirian tersebut mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[2]
- Pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui AHU Online untuk mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[3]
- Setelah mendapat surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Direksi mendaftarkan PT (beserta akta pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dijawibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”).[4]
- Menteri mengumumkan akta pendirian beserta Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT dalam Tambahan Berita Negara.[5] Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Permenkumham 2010”) pengumuman tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:
- tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;
- tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau
- pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.
- Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!