Saya adalah karyawan dari salah satu perusahaan swasta yang berdomisili di Jakarta, saya telah bekerja di perusahaan ini sejak tahun 2018 hingga kini masih bekerja dengan status kontrak. Baru-baru ini perusahaan ingin memperpanjang kontrak saya, namun saya menolak. Perusahaan tidak ingin menjadikan saya pekerja tetap dan mengancam akan memecat saya. Yang saya tanyakan, apakah tindakan perusahaan dibenarkan hukum? Apakah karyawan kontrak yang resign dapat pesangon? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pekerjaan tertentu, termasuk apabila diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum berubah jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”), atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap.
Sebagai informasi, apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja. Uang kompensasi diberikan ke pekerja yang punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul “Pesangon II” yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Agustus 2005 dan pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 2 Oktober 2018, yang dimutakhirkan kedua kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Jumat, 16 April 2021, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 15 Agustus 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas apakah resign dapat pesangon, kami akan menerangkan perjanjian kerja bagi pekerja kontrak terlebih dahulu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perjanjian kerja bagi pegawai kontrak dikenal dengan PKWT. Adapun pengertian PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
Terkait PKWT, perlu diperhatikan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu[2], yaitu:
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu:[4]
pekerjaan yang sekali selesai; atau
pekerjaan yang sementara sifatnya.
Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[5]
PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pekerjaan tertentu, termasuk apabila diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum berubah jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”)[6], atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap.
Kemudian, apabila dibuat berdasarkan jangka waktu, maka batas PKWT adalah paling lama 5 tahun.[7] Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[8]
Namun, apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[9]
Akan tetapi, dari pernyataan Anda yang telah bekerja sejak tahun 2018, maka seharusnya Anda tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan sebelum diubah oleh Perppu Cipta Kerja. Sehingga, berikut jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Anda:
Mengingat Anda sudah bekerja PKWT sejak tahun 2018 dan telah diperpanjang sebanyak 4 kali sebenarnya telah menyimpang dari ketentuan. Sebab, menurut Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebelum diubah Perppu Cipta Kerja, PKWT diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga seharusnya sejak 2019 hingga kini, demi hukum Anda berstatus pekerja tetap (PKWTT).
Sementara itu, jika tidak mau diperpanjang maka dianggap mengundurkan diri, menurut hemat kami karena Anda berstatus sebagai pekerja tetap, mengenai hak-hak yang Anda terima berbeda-beda bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
Khusus pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[10] Sementara itu, hak-hak bagi pekerja lainnya di luar yang mengundurkan diri dapat Anda dapat simak lebih lanjut dalam Hak Pekerja yang Di-PHK dan yang Resign.
Perlu kami luruskan, karyawan yang resign tidak mendapatkan pesangon. Namun, apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, baik karena resign atau kontrak telah selesai, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja.[11] Uang kompensasi diberikan ke pekerja yang punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus.[12]
Adapun besaran kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang resign atau pun yang kontraknya berakhir mengikuti hitungan sebagai berikut.[13]
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah; dan
PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah; dan
PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.
Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan apakah pekerja kontrak yang resign dapat pesangon, semoga bermanfaat.