Apakah natura pekerja terpisah dari UMP? Karena yang saya alami bahwa natura pekerja merupakan bagian dari UMP. Saat ini UMP di tempat saya bekerja 1,5 juta per bulan tetapi dalam slip gaji tertulis gaji pokok Rp1.380.000, natura pekerja Rp 120.000. Apakah aturan dan undang-undangnya seperti ini? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Natura merupakan imbalan yang diberikan dalam bentuk lain, yaitu barang nyata (natura) bukan dalam bentuk uang. Sedangkan komponen upah minimum provinsi (UMP) yang Anda tanyakan terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Oleh karenanya, apakah natura dapat dikategorikan sebagai upah atau tunjangan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 Februari 2015.
Berdasarkan penelusuran kami, istilah upah atau pendapatan pekerja dalam bentuk natura tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur soal ketenagakerjaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.
Di sisi lain, disebutkan pula pada Penjelasan Pasal 11 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh:
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
Adapun arti natura dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalahbarang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).
Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa natura senilai Rp120 ribu yang diberikan kepada Anda selaku pekerja adalah dalam wujud berupa barang.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Dari definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa natura bukan merupakan upah, karena tidak berbentuk uang, melainkan barang.
Kemudian juga ditegaskan kembali, pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia dan dilakukan pada tempat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]
Selanjutnya, perlu Anda ketahui upah minimum provinsi (“UMP”) merupakan salah satu jenis upah minimum yang ditetapkan Gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.[2]
Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[3]
Sedangkan mengenai pembayaran tunjangan juga merujuk pada pembayaran dalam bentuk uang, dengan pengertian dari tunjangan tetap sebagai berikut:[5]
Pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Jadi, natura tidak termasuk komponen upah minimum. Dengan demikian, jika UMP di tempat domisili Anda adalah Rp1,5 juta, maka keseluruhannya harus dibayarkan dalam bentuk uang, dan bukan barang.
Meski demikian, pekerja juga bisa menerima imbalan dalam bentuk lain di luar definisi upah atau dalam hal ini natura sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan:
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:
Perusahaan adalah:
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.