Apakah Polantas Berwenang Tangani Kecelakaan di Area Parkir?
PERTANYAAN
Jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di area parkir, apakah hal ini termasuk dalam ranah kecelakaan lalu lintas dan dapat ditangani oleh Polisi Lalu Lintas ?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika terjadi kecelakaan kendaraan bermotor di area parkir, apakah hal ini termasuk dalam ranah kecelakaan lalu lintas dan dapat ditangani oleh Polisi Lalu Lintas ?
Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.
Mari kita lihat definisi kecelakaan lalu lintas dulu. Definisinya terdapat dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (āUU Lalu Lintasā), yaitu āKecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di āJalanā yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.ā
Lalu kita lihat definisi ājalanā. Diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Lalu Lintas, āJalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi āLalu Lintas umumā, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabelā
Dari definisi ājalanā di atas, dapat kita temukan kata kuncinya adalah ālalu lintas umumā. Sedangkan tempat parkir bukan tempat bagi lalu lintas umum.
Jadi apabila Polantasnya kaku terhadap ketentuan undang-undang, sebenarnya dia tidak perlu repot-repot mengurus kecelakaan ini, sebab di luar dari definisi kecelakaan lalu lintas.
Namun jika kita mengacu tugas polisi secara umum, di mana salah satu tugasnya adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat maka polisi (apapun fungsinya), punya kewajiban menjadi mediator dalam menyelesaikan kecelakaan yang terjadi di tempat parkir.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?