Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- kerja sama di mana BUMN sebagai rekan kerja sama; dan
- kerja sama di mana BUMN sebagai pihak yang mencari mitra.
- mekanisme pemilihan mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung;
- dokumen yang diperlukan, antara lain studi kelayakan (mencakup manfaat paling optimal yang diperoleh BUMN), rencana bisnis (meliputi aspek operasional, finansial, hukum dan pasar), kajian manajemen risiko dan mitigasi risiko;
- persyaratan/kualifikasi mitra;
- tata waktu proses pemilihan mitra paling lama 90 hari kerja, sejak dokumen permohonan diajukan calon mitra diterima secara lengkap;
- mekanisme perpanjangan kerja sama, baik terhadap perjanjian yang telah berakhir, perjanjian yang sedang berjalan, maupun perjanjian yang akan datang; dan
- materi perjanjian kerja sama yang melindungi kepentingan BUMN.
- jenis dan nilai kompensasi/imbalan, cara pembayaran dan/atau penyerahan, waktu pembayaran dan penyerahan kompensasi/imbalan;
- hak dan kewajiban para pihak;
- cidera janji dan sanksi dalam hal mitra tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya;
- penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian melalui cara musyawarah dan mufakat, serta alternatif penyelesaian sengketa beserta domisili/jurisdiksi hukum;
- pembebasan (indemnity) BUMN oleh mitra dari tanggung jawab hukum pada saat perjanjian kerja sama berakhir;
- alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari mitra ke BUMN (jika ada);
- berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk mengenai penyerahan kembali objek perjanjian kerja sama; dan
- tidak adanya ketentuan yang mengikat dan/atau mewajibkan BUMN untuk memperpanjang perjanjian kerja sama.
- larangan untuk memindahtangankan, kecuali apabila sejak awal kerja sama dilakukan dalam rangka pemindahtanganan;
- larangan untuk menjaminkan objek perjanjian;
- larangan untuk mengikat jaminan yang melampaui masa perjanjian atas bangunan/sarana/prasarana hasil kerja sama; dan
- jaminan kualitas hasil kerja sama pada saat perjanjian berakhir.
- Pemindahtanganan;
- Kondisi tertentu, meliputi:
- hilang;
- musnah;
- rusak yang tidak dapat dipindahtangankan (total lost);
- biaya pemindahtanganannya lebih besar dari nilai ekonomis yang diperoleh dari pemindahtanganan tersebut;
- dibongkar untuk dibangun kembali atau dibangun menjadi aktiva tetap yang lain yang anggarannya telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)/Menteri mengenai pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”);
- dibongkar untuk tidak dibangun kembali sehubungan dengan adanya program lain yang direncanakan dalam RKAP;
- berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aktiva tetap tersebut tidak lagi menjadi milik atau dikuasai oleh BUMN.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Tags
KLINIK TERBARU
Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian
Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
Mengenal Ragam Hukuman Pidana untuk Anak
Wajibkah Perusahaan Menyediakan Kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!