Saya bekerja di sebuah perusahaan selama 2 tahun 4 bulan sebagai supervisor logistic. Selama saya bekerja, saya menandatangani kontrak kerja sebanyak 3 kali (1 tahun + 1 tahun + 4 bulan) dan 1 kali kenaikan gaji. Kemudian saya dinyatakan habis kontrak dan off dari perusahaan tanpa 1 rupiah pun pesangon atau upah jasa karena HRD perusahaan mengatakan saya karyawan PKWT dan saya tidak berhak mendapatkan dana dalam bentuk apapun. Padahal selama 3 kali kontrak di perusahaan tidak ada jeda (tidak dirumahkan), dengan kata lain saya di kontrak terus-menerus selama 3 kali tanpa ada jeda. Pertanyaan apakah saya seorang karyawan PKWT atau PKWTT?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Saat ini pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan perpanjangannya adalah maksimal 5 tahun dan hanya diperuntukkan bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu.
Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, dilaksanakan hingga selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selain itu, alih-alih mendapatkan pesangon, pada saat berakhirnya PKWT, kini pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sesuai dengan hitungan masa kerjanya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Implikasi Perpanjangan PKWT yang Tidak Sesuai Hukum yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 5 Desember 2018.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dulunya, berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Ketanagakerjaan demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) sebagaimana Anda tanyakan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa untuk PKWT yang didasarkan atas jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun,[1] dan jika PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[2]
Sedangkan apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[3]
Sehingga menurut hemat kami, jangka waktu maksimal 5 tahun untuk PKWT dan perpanjangan hanya diperuntukkan bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu. Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, dilaksanakan hingga selesainya pekerjaan.
Untuk memahami perbedaan antara PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, Anda dapat menyimaknya dalam Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja.
Uang Kompensasi
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan jenis PKWT Anda adalah PKWT berdasarkan jangka waktu, maka perpanjangan PKWT Anda tidak menyalahi aturan, karena belum mencapai batas maksimal yaitu 5 tahun.
Kemudian perlu diperhatikan pula, kini pada saat berakhirnya PKWT, perusahaan memberikan uang kompensasi bagi pekerja PKWT[4] yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.[5]
Selanjutnya apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[6]
Jadi kami berpendapat, Anda seharusnya telah menerima 3 kali uang kompensasi atas 3 kali PKWT dan perpanjangannya yang Anda alami.
Oleh karena itu, alih-alih mendapatkan pesangon, pekerja PKWT yang telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu memperoleh uang kompensasi sesuai dengan masa kerja yaitu:[7]
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
x 1 bulan upah
PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.