Apa yang dimaksud dengan BLU (badan layanan umum). Apa contohnya? Apakah perguruan tinggi negeri merupakan BLU? Tetapi kenapa ada perguruan tinggi negeri Badan Hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Badan Layanan Umum atau BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tidak semua perguruan tinggi itu berstatus BLU. Ada juga perguruan tinggi yang berstatus badan hukum. Penentuan status perguruan tinggi tersebut didasarkan atas evaluasi kinerja oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 7 November 2016.
Badan Layanan Umum (āBLUā)
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.[1]
Dasar hukum BLU adalah PP 23/2005 dan aturan perubahannya.
Tujuan BLU
Apa tujuan BLU? Tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Asas BLU
Asas BLU adalah, di antaranya:
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.[3]
BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai institusi induk. Karena BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, maka status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.[4]
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.[5]
Selain itu, pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.[6]
BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.[7] Meskipun demikian, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.[8] Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.[9]
Tarif layanan harus mempertimbangkan aspek-aspek:[10]
kontinuitas dan pengembangan layanan;
daya beli masyarakat;
asas keadilan dan kepatutan; dan
kompetisi yang sehat.
Karakteristik BLU
Berdasarkan uraian pengertian dan asas BLU di atas, dapat dilihat bahwa ciri karakteristik dari BLU adalah:
Berkedudukan sebagai instansi di lingkungan pemerintah;
Menyediakan barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat;
Tidak mengutamakan mencari keuntungan;
Didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (āPNSā) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU.[11]
Syarat BLU
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (āPPK-BLUā) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif berikut ini:[12]
Persyaratan substantif
Instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:[13]
Penyediaan barang atau jasa layanan umum. Contohnya pelayanan bidang kesehatan seperti rumah sakit pusat atau daerah, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian.
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Contohnya otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet).
Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Contohnya pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan.
Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya; dan
Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:[15]
Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
Pola tata kelola;
Rencana strategis bisnis;
Laporan keuangan pokok;
Standar pelayanan minimal; dan
Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Contoh Badan Layanan Umum di Indonesia
Seperti yang telah diuraikan, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Pada umumnya, contoh instansi pemerintah yang merupakan badan layanan umum di Indonesia adalah rumah sakit dan universitas atau perguruan tinggi negeri (āPTNā) selaku penyelenggara pendidikan.
Merujuk pada daftar tersebut, PTN yang berstatus BLU adalah, di antaranya Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Andalas, Universitas Udayana, Universitas Negeri Padang, Universitas Terbuka.
Apakah Semua Perguruan Tinggi Negeri Berstatus BLU?
Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan berdasarkan aturan di atas, tidak semua perguruan tinggi itu berstatus BLU, ada juga yang berstatus badan hukum. Penentuan status perguruan tinggi tersebut didasarkan atas evaluasi kinerja oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.