Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Di dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa waris mewarisi terjadi karena:
1. Pertalian Kekeluargaan;
2. Perkawinan; dan
3. Hubungan Agama (hal ini terjadi, apabila orang yang telah meninggal itu tidak mempunyai ahli waris. Harta peninggalannya itu diserahkan ke baitulmal untuk umat Islam, sebagai warisan).
Diantaranya ahli waris ada yang tidak mendapat warisan, karena beberapa sebab:
1. Pembunuh
Pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang dibunuhnya. Sudah sepantasnya si pembunuh itu tidak mendapat warisan, supaya jangan sampai terjadi bunuh-membunuh karena mengharapkan harta warisan. Demikian pendapat sebagian besar ulama.
2. Orang kafir
Orang kafir tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya.
Sumber hukumnya adalah salah satu hadist Rasulullah, Rasulullah bersabda bahwa "Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam".
3. Orang murtad
Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang beragama Isalm. Demikian juga sebaliknya.
Rasulullah bersabda, diriwayatkan dari Abi Bardah, beliau berkata: "Saya telah diutus oleh Rasulullah saw kepada seorang laki-laki yang telah kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagi-bagikan hartanya sebagai harta rampasan, sedang dia adalah murtad."
Dengan demikian seorang anak perempuan yang murtad termasuk salah seorang dari ahli waris yang tidak mendapat warisan, apalagi dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung perempuan pewaris.
KLINIK TERBARU
Bolehkah HRD Membuat Data Blacklist Karyawan untuk Internal Perusahaan?
Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama
4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cicilan Rumah Lunas Sebelum AJB, Siapa yang Wajib Bayar PBB-P2?
Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas, Ini Sanksinya
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!