Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Tindak pidana dalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penghinaan. Para pengguna media sosial patut memperhatikan apakah perbuatan mereka dapat diduga memenuhi unsur pasal dalam bab tersebut. Mengenai perbuatan apa saja yang termasuk dalam penghinaan, dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik;
- Khusus dalam konteks media sosial, para pengguna juga patut memperhatikan larangan untuk melakukan pencemaran nama baik/penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang tercakup dalam Bab XVI KUHP mengenai penghinaan di atas;
- Berdasarkan artikel Jerat Pidana Jika Berkomentar Melecehkan di Media Sosial, para pengguna media sosial juga harus memperhatikan agar perbuatan mereka tidak melanggar kesusilaan, karena dapat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, seperti memberikan komentar yang melecehkan orang lain dalam lingkup seksual;
- Selain itu, para pengguna juga harus menghindari penyampaian ujaran kebencian yang diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
- Peraturan dan Kebijakan Twitter, diakses pada 11 September 2020, pukul 21.47 WIB;
- Richard Rogers. Deplatforming: Following extreme Internet celebrities to Telegram and alternative social media. European Journal of Communication, Volume 35, Nomor 3, 2020;
- Standar Komunitas, diakses pada 11 September 2020, pukul 21.45 WIB.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!