Berapa lama maksimum suatu masa pencekalan berlaku untuk seseorang yang dituduh dalam suatu tindakan pidana. Dan apakah suatu pencekalan secara otomatis gugur apabila telah melewati masa tersebut? Bagaimana caranya apabila setelah masa tersebut pencekalan masih terjadi di Imigrasi?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum,dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia.
Dalam hal Pencegahan berakhir, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama harus mencabut nama orang yang dikenai Pencegahan dari daftar Pencegahan. Pencabutan tersebut disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”), tidak mengenal istilah pencekalan. Yang ada adalah pencegahan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.[1]
Prosedur Pencegahan
Terkait pencegahan yang menyangkut keimigrasian ini, yang berwenang dan bertanggung jawab melakukannya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).[2]
Pelaksanaan pencegahan oleh Menteri dilakukan berdasarkan:[3]
a.hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b.Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
f.keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.
Pencegahan ini ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang[4], yang diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya. Pelaksanaan atas keputusan pencegahan ini dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.[5]
Keputusan pencegahan sekurang-kurangnya memuat:[6]
a.nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
b.alasan Pencegahan; dan
c.jangka waktu Pencegahan.
Keputusan pencegahan ini disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.[7] Keputusan pencegahan disampaikan ke alamat domisili orang yang dikenai pencegahan, keluarga, atau perwakilan negara di tempat orang tersebut berada.[8]
Jika keputusan pencegahan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan, keputusan tersebut juga disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.[9]
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama harus memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.[10] Yang dimaksud dengan “pada kesempatan pertama” adalah sesaat setelah menerima surat keputusan pencegahan.[11]
Identitas orang yang dikenai keputusan Pencegahan paling sedikit memuat:[12]
a.nama;
b.jenis kelamin;
c.tempat dan tanggal lahir atau umur;
d.foto;
e.alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan orang yang dikenai keputusan pencegahan (jika diketahui)
Berdasarkan daftar pencegahan tersebutlah, Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar Wilayah Indonesia.[13]
Terhadap orang yang masuk daftar pencegahan juga dilakukan penarikan paspor (Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi.[14] Jika orang tersebut (warga negara Indonesia) memiliki Paspor diplomatik atau Paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan penarikan paspor tersebut.[15]
Orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Akan tetapi, pengajuan keberatan tersebut tidak menunda pelaksanaan pencegahan.[16]
Jangka Waktu Pencegahan
Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.[17] Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum,dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia.[18]
Selain karena habisnya jangka waktu pencegahan, pencegahan juga berakhir karena:[19]
a.dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan;
b.dicabut oleh pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap; atau
c.berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan.[20]
Dalam hal pencegahan berakhir berdasarkan alasan dalam poin (a) dan (b) di atas, pencabutan pencegahan dinyatakan dalam bentuk keputusan pencabutan.[21] Keputusan pencabutan pencegahan ini disampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan. Serta disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan dengan surat tercatat dalam waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.[22]
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (sebagaimana poin c), orang yang diputus bebas harus menyampaikan salinan putusan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.[23]
Menjawab pertanyaan Anda, berarti pencegahan memang secara otomatis berakhir jika jangka waktunya telah berakhir.
Dalam hal Pencegahan berakhir, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama harus mencabut nama orang yang dikenai Pencegahan dari daftar Pencegahan.[24] Pencabutan tersebut disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Mengenai pertanyaan Anda selanjutnya mengenai bagaimana jika setelah masa pencegahan berakhir, pencegahan masih terjadi di imigrasi, hal tersebut tidak diatur dalam UU Keimigrasian maupun PP Keimigrasian. Menurut kami, Anda dapat melakukan pengaduan kepada pihak imigrasi melalui layanan pengaduan masyarakat.