Hubungan hukum yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha adalah hubungan kerja. Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Pentingnya perjanjian kerja dalam hubungan kerja ditegaskan dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan yang merumuskan Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Sementara, mengacu pada Pasal 51 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan atau tertulis.
Lebih jauh Pasal 56 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Praktiknya, pekerja dengan status PKWT lazim dikenal dengan pekerja kontrak. Sementara, pekerja PKWTT adalah pekerja tetap.
Terkait dengan pertanyaan Anda, kami akan mencoba menjawabnya di bawah ini:
- Seperti dijelaskan di atas, status seorang pekerja – apakah sebagai pekerja kontrak atau pekerja tetap - bergantung pada perjanjian awalnya. Dengan demikian, perusahaan tak bisa secara sepihak ‘menurunkan' status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Jika perusahaan tetap memberlakukan hal itu, maka sebenarnya perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), lalu mempekerjakannya lagi dengan sistem kerja kontrak.
Sementara, merujuk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku, dalam hal terjadi perselisihan PHK, pihak yang merasa tak puas bisa membawa persoalan ini lewat beberapa prosedur. Mulai dari perundingan bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi atau arbitrase), sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Mengenai pesangon seperti yang Anda tanyakan, Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sudah menjelaskan secara rinci tentang kompensasi apa saja yang berhak diterima pekerja ketika menerima PHK, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Masih mengacu pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, penghitungan kompensasi PHK dihitung sejak awal seorang pekerja bekerja. Sekadar ilustrasi, jika Anda sudah bekerja selama 7 tahun (lewat 1 hari misalnya), maka Anda berhak atas:
- Uang Pesangon (UP) = 8 bulan upah
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = 3 bulan upah
- Uang Penggantian Hak (UPH) = 15 persen dari UP+UPMK, sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dan biaya/ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal.
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
- Untuk karyawan lain yang berstatus sebagai pekerja kontrak, mereka tak berhak atas UP dan UPMK. Mereka hanya berhak mendapat UPH.
Namun begitu, coba Anda tanya dulu bagaimana pemberlakuan kontrak kepada kawan-kawan Anda. Karena jika PKWT tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, maka status kawan-kawan Anda demi hukum berubah menjadi karyawan tetap. Artinya, mereka juga berhak atas UP dan UPMK.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan. Terima kasih.
Peraturan perundang-undangan terkait:
UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.