KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Ortu Angkat Minta Ganti Rugi Merawat Anak Angkat?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Ortu Angkat Minta Ganti Rugi Merawat Anak Angkat?

Bisakah Ortu Angkat Minta Ganti Rugi Merawat Anak Angkat?
Martin Patrick Nagel, S.H., M.H.ILUMNI FH UNPAR
ILUMNI FH UNPAR
Bacaan 10 Menit
Bisakah Ortu Angkat Minta Ganti Rugi Merawat Anak Angkat?

PERTANYAAN

Izin bertanya. Teman saya merupakan anak angkat yang diadopsi sejak dia lahir. Ketika teman saya dewasa ia dituntut oleh orang tua angkatnya untuk mengganti rugi semua biaya mulai dari kecil hingga dewasa. Apakah bisa orang tua angkatnya menuntut biaya ganti rugi? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Prinsipnya, orang tua angkat memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak angkatnya untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindunginya.

    Namun, ketika orang tua angkat meminta ganti rugi biaya mengasuh dan memelihara anak angkat dari kecil hingga dewasa, maka terlebih dahulu perlu dipahami mengenai konsep ganti rugi dalam kacamata hukum, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kewajiban Orang Tua Angkat

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Pembuktian Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya

    Pembuktian Hubungan Anak Angkat dengan Orang Tua Angkatnya

    Adapun orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.[2]

    Tujuan dari pengangkatan anak adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, orang tua angkat memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak angkatnya untuk:[4]

    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti pada anak.

    Dengan demikian, menurut penjelasan di atas, orang tua angkat memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Termasuk pula membesarkan dan menyejahterakan anak angkat. Kewajiban tersebut tidak lepas dari membiayai anak dari kecil hingga dewasa.

    Bisakah Orang Tua Angkat Minta Biaya Ganti Rugi Merawat Anak Angkat?

    Kami tidak mendapatkan informasi mengapa orang tua angkat teman Anda meminta biaya ganti rugi kepada teman Anda sebagai anak angkat. Alangkah baiknya jika persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

    Terkait dengan pertanyaan Anda, dalam menentukan apakah orang tua angkat dapat menggugat atau menuntut anak angkatnya untuk membayar biaya ganti rugi karena sudah merawat dan membesarkannya dari kecil hingga dewasa, maka perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari ganti rugi.

    Konsep ganti rugi dikenal dalam hukum perdata maupun hukum pidana, dengan penjelasan sebagai berikut.

    Ganti Rugi dalam Hukum Perdata

    Ganti rugi dalam hukum perdata timbul sebagai akibat adanya perbuatan cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

    Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 45), wanprestasi adalah perbuatan dari salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikannya, alpa atau ingkar janji, maupun melanggar perjanjian atau berbuat sesuatu yang dilarang dilakukannya.

    Atas tindakan wanprestasi tersebut, maka kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga.[5]

    Sedangkan, ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum timbul karena adanya kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan yang melanggar hukum. Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 3), menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah kumpulan dan prinsip hukum untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.

    Berikut adalah ketentuan mengenai ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, antara lain:

    1. Pasal 1365 KUH Perdata, ganti rugi atas setiap jenis perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian bagi orang lain;
    2. Pasal 1367 KUH Perdata, ganti rugi akibat kerugian yang timbul dari perbuatan orang lain yang menjadi tanggungan atau barang-barang yang ada di bawah pengawasan seseorang;
    3. Pasal 1368 KUH Perdata, ganti rugi atas kerugian akibat ulah binatang milik atau yang dipakai orang lain;
    4. Pasal 1369 KUH Perdata, ganti rugi atas kerugian akibat ambruknya seluruh atau sebagian gedung akibat kelalaian pemeliharaan, pembangunan atau dalam penataannya;
    5. Pasal 1370 KUH Perdata, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan akibat meninggalnya seseorang akibat kelalaian atau pembunuhan yang disengaja;
    6. Pasal 1371 KUH Perdata, ganti rugi atas luka atau cacat anggota badan akibat kelalaian; dan/atau
    7. Pasal 1380 KUH Perdata, ganti rugi akibat penghinaan.

    Untuk setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain itu, pihak yang melanggar dan membawa kerugian tersebut harus memberikan ganti rugi. Perlu kami tegaskan bahwa ganti rugi muncul karena adanya perbuatan yang memang terbukti merugikan pihak lain.

    Ganti Rugi dalam Hukum Pidana 

    Dalam hukum pidana dikenal juga konsep ganti rugi atau ganti kerugian, yaitu hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[6]

    Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan.[7] Adapun putusan pemberian ganti rugi tersebut berbentuk penetapan.[8]

    Berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya orang tua angkat tidak dapat menuntut ganti rugi kepada anak angkat sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk merawat atau membesarkannya dari kecil hingga dewasa. Hal ini dikarenakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh orang tua angkat kepada anak angkatnya tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, permintaan ganti rugi orang tua angkat kepada anak angkatnya tidak memenuhi kriteria tuntutan ganti rugi dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana. Sebab, dalam hukum perdata ganti rugi hanya dapat dimintakan atas suatu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Sementara, dalam hukum pidana, ganti rugi ditetapkan oleh pengadilan atas tuntutan dari tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya karena hal-hal sebagaimana disebutkan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

    Referensi:

    1. Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Cetakan II. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002;
    2. Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan V. Jakarta: Intermasa 1979.

    [1] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [3] Pasal 2 PP 54/2007

    [4] Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU 35/2014

    [5] Pasal 1243 dan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [6] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [7] Pasal 95 ayat (3) KUHAP

    [8] Pasal 96 ayat (1) KUHAP

    Tags

    orang tua
    adopsi anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!