KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendapatkan Perizinan Berusaha Aktivitas Kurir

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mendapatkan Perizinan Berusaha Aktivitas Kurir

 Cara Mendapatkan Perizinan Berusaha Aktivitas Kurir
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
 Cara Mendapatkan Perizinan Berusaha Aktivitas Kurir

PERTANYAAN

Saya dan beberapa teman ingin memulai usaha kurir, apakah izin usaha yang dibutuhkan? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk bisa mendapatkan izin usaha aktivitas kurir, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibutuhkan adalah 53201. Usaha aktivitas kurir termasuk ke dalam usaha dengan risiko tinggi, sehingga membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Selain itu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan perizinan berusaha aktivitas kurir?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kode KBLI Aktivitas Kurir

    Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha aktivitas kurir dapat menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 53201 (hal. 509).

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida

    Cara Mendapatkan Izin Usaha Produksi Pestisida

    KBLI 53201 mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

    Perizinan Berusaha Aktivitas Kurir

    Berdasarkan Lampiran I – Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik PP 5/2021 disebutkan bahwa Kode KBLI 53201 termasuk jenis usaha dengan risiko tinggi. Sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial aktivitas kurir adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin. Selain itu, kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha dari skala mikro hingga besar (hal. I.14.A.14).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, izin yang dimaksud di atas merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[1]

    Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.[2] Berdasarkan Lampiran II – Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran PP 5/2021 (hal. II.14.A.34 – 36) persyaratan yang harus dipenuhi oleh KBLI 53201 untuk mendapatkan perizinan berusaha adalah sebagai berikut:

    1. Memiliki modal paling sedikit Rp500 juta;
    2. Proposal rencana usaha 5 tahun yang berisi:
    • Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas;
    • Aspek teknis;
    • Aspek bisnis; dan
    • Aspek keuangan.
    1. Pernyataan:
    • Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos; dan
    • Menyampaikan data yang valid dan benar.
    1. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum pelaku usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.

    Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran (hal. II.14.A.36)

    Lebih lanjut, merujuk Lampiran III Perpres 49/2021 (hal. 3), kegiatan usaha aktivitas kurir terbuka untuk modal asing dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 49%.

     

    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Sumber Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    3. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    KBLI 53201, yang diakses pada Senin, 29 April 2024 pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 15 ayat (3) PP 5/2021

    Tags

    izin usaha
    oss rba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!