Bisakah WNA Mengajukan Permohonan Uji Materiil ke MK?
PERTANYAAN
Bagaimana tentang pengujian undang-undang oleh warga negara asing di Mahkamah Konstitusi? Adakah kemungkinan WNA dapat mengujinya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana tentang pengujian undang-undang oleh warga negara asing di Mahkamah Konstitusi? Adakah kemungkinan WNA dapat mengujinya?
Dalam pertanyaan Anda, Anda menyebutkan mengenai pengujian undang-undang oleh warga negara asing (āWNAā) ke Mahkamah Konstitusi (āMKā), oleh karena itu kami beranggapan bahwa yang Anda maksud adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (āUUD 1945ā).
Ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (āUU MKā), bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untukmenguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Mengenai adakah kemungkinan WNA dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, harus dilihat dulu persyaratan untuk dapat menjadi pemohon. Mengenai persyaratan pemohon, dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.Ā Ā Ā perorangan warga negara Indonesia;
b.Ā Ā Ā kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.Ā Ā Ā badan hukum publik atau privat; atau
d.Ā Ā Ā lembaga negara.
Dari uraian Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut dapat kita lihat bahwa WNA tidak dimungkinkan untuk meminta pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Hal ini dapat dilihat dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (āUU Narkotikaā) terhadap UUD 1945. Uji materiil ini dilakukan terkait ancaman hukuman mati yang terdapat dalam UU Narkotika.
Sebagaimana diuraikan dalam artikel yang berjudul Terikat Konvensi Internasional, Hukuman Mati Mesti Jalan Terus dikatakan bahwa uji materiil terhadap hukuman mati yang diancamkan dalam UU Narkotika itu diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas dua berkas terpisah.
Berkas pertama diajukan oleh dua terpidana mati warga negara Indonesia (āWNIā) yakni Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani serta dua warga negara Australia terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran dan Andrew Chan. Sementara berkas kedua dimohonkan oleh satu terpidana mati kasus Bali Nine lainnya yang juga warga negara Australia, Scott Anthony Rush.
MK hanya memeriksa pokok permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua WNI, Edith dan Rani. Dalam putusannya MK menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh WNA warga negeri Kangguru, yaitu Myuran Sukumaran, Andrew Chan, serta Scott Anthony Rush.
MK berpendapat, Pasal 51 ayat (1) UU MK telah secara tegas dan jelas menyatakan, yang dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah perorangan atau kelompok WNI yang memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
Meski pintu untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap UUD tertutup, MK menyatakan, para ekspatriat masih dapat memperoleh perlindungan hukum melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Melihat dari ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan MK tersebut, dapat dilihat bahwa WNA tidak dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Ā Ā Ā
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?