Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Mengawasi Komputer Warnet Tanpa Izin
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU 19/2016 menyatakan bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelanggan warnet sejak awal telah memberikan persetujuan dan mengetahui bahwa unit komputer yang disewa dimonitor oleh pengelola warnet. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka tindakan pengelola warnet tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 47 UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain itu, hak Anda atas privasi juga dijamin oleh Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, yang menyatakan bahwa:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Dalam pemanfaatan teknologi nformasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (
privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
[1]Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.
[2]
Perspektif Perlindungan Konsumen
Hak konsumen adalah:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
…
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya pengelola warnet menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya terkait kondisi komputer yang Anda sewa. Termasuk pemberitahuan terkait terkoneksinya komputer Anda dengan komputer pengelola yang memungkinkan pengelola melakukan pengawasan.
Terkait dengan kerugian yang Anda alami akibat terhapusnya data Anda oleh pengelola warnet, sebagai konsumen Anda berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
[3]
Di sisi lain, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi.
[4]
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
[5]
Pengawasan Komputer Karyawan
Sementara itu, pengawasan komputer karyawan oleh perusahaan tidak dapat disamakan dengan hubungan antara pelanggan dan pengelola warnet. FX Djumaidi dalam bukunya
Perjanjian Kerja menyebut bahwa hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja (pengusaha) bersifat subordinatif. Pendapat FX Djumaidi tersebut mengacu pada Pasal 1603b
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
Artinya pemberi kerja (pengusaha) berhak melakukan pengawasan pada kinerja karyawannya berdasarkan hubungan kerja tersebut. Dalam hal ini, termasuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, melalui pengawasan komputer yang menjadi properti milik perusahaan yang digunakan karyawan sebagai alat untuk melakukan pekerjaan.
Keputusan perusahaan untuk meng-install aplikasi untuk memonitor komputer karyawannya tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
F.X. Djumaidi. Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
[1] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016
[2] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016
[4] Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UUPK