Bolehkah pulau kecil diberikan hak atas tanah seperti hak milik? Kenapa masyarakat yang tinggal di pulau kecil dapat memiliki hak atas tanah terhadap pulau tersebut? Apakah itu penyimpangan? Sering celah tersebut dimanfaatkan dan akhirnya pulau tersebut dijual kepada orang asing.
Pada dasarnya, pulau-pulau kecil itu dikuasai oleh negara, kemudian negara mengatur penguasaannya kepada pihak lain (baik itu perseorangan atau swasta) dalam bentuk izin.
Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa pulau kecil tidak boleh dimiliki oleh orang asing maupun badan hukum asing. Jika pihak asing ingin melakukan pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, maka harus mengantongi izin dari Menteri. Penanaman modal asing tersebut harus mengutamakan kepentingan nasional.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda,
Penguasaan Pulau Kecil oleh Negara
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.[1]
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja.[2]
Maksud “dikuasai oleh negara” dalam hal ini adalah Negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Negara bukanlah berarti “memiliki” tetapi negara diberi wewenang sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia untuk:[3]
a.mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.
b.menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.
c.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Menjawab pertanyaan Anda, pulau-pulau yang berada di wilayah negara Indonesia itu dikuasai oleh negara. Untuk itu, negara mempunyai wewenang-wewenang di atas.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.[4]
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, negara bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain (perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan.[5]
Pemberian izin kepada pihak lain tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Dengan demikian, negara tetap menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.[6]
Jadi, pada dasarnya pulau kecil dikuasai oleh negara, kemudian negara mengatur penguasaannya kepada pihak lain baik itu perseorangan atau swasta dalam bentuk izin.
Hak Atas Tanah Pulau-Pulau Kecil
Permen Agraria 17/2016 mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah.[7]
Tetapi, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan hal-hal berikut:[8]
a.penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut;
b.sisa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat; dan
c.harus mengalokasikan 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau untuk kawasan lindung.
Penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidak boleh menutup akses publik. Akses publik adalah:[9]
a.akses perorangan atau kelompok orang untuk berlindung, berteduh, menyelamatkan diri, mencari pertolongan dalam pelayaran;
b.akses perorangan atau kelompok orang dengan ijin resmi untuk melaksanakan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi dan preservasi.
Selain syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil juga harus memenuhi syarat:[10]
a.peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasi Pulau-Pulau Kecil;
b.mendapat rekomendasi dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diatur mengenai peruntukan tanah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan
c.memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
Ketentuan mengenai subjek hak, jenis hak, jangka waktu, peralihan, pembebanan, kewajiban dan larangan serta hapusnya Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dan pemanfaatan tanah dicatat dalam buku tanah dan sertipikat.[11]
Dalam hal pulau-pulau kecil belum terdapat penguasaan tanah, maka penguasaannya diprioritaskan untuk Pemerintah pusat.[12] Pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkan pulau-pulau Kecil secara utuh jika diperlukan untuk kepentingan nasional.[13]
Jadi, pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan dengan tidak menutup akses publik terhadap pulau tersebut.
Perizinan-Perizinan di Pulau Kecil
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. Izin Lokasi menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.[15]
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.[16]
Sementara, izin pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.[17] Kegiatan yang dimaksud adalah:[18]
a.produksi garam;
b.biofarmakologi laut;
c.bioteknologi laut;
d.pemanfaatan air laut selain energi;
e.wisata bahari;
f.pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g.pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Dalam pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap, Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional dapat diberikan izin lokasi. Izin lokasi dan izin pengelolaan diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.[19]
h.hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Perlu diketahui bahwa hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai dan hak sewa.[23] Jadi, pulau kecil tidak boleh dimiliki oleh orang asing maupun badan hukum asing.
Jika pihak asing ingin melakukan pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, maka harus mengantongi izin dari Menteri.[24]Penanaman modal asing tersebut harus mengutamakan kepentingan nasional.[25]