KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

PERTANYAAN

Sepengetahuan saya, Pasal 310 KUHP diubah oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Lantas, apa bunyi Pasal 310 KUHP pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023? Pasal 310 KUHP tentang apa? Apakah Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik? Jika benar, apa isi Pasal 310 KUHP pasca putusan MK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara historis, aturan mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.

    Selain itu, pasal pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026. Bagaimana bunyi pasalnya? Lalu, apa perbedaan bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP sebelum dan sesudah Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dengan judul Bunyi Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dipublikasikan pertama kali pada 29 Januari 2024.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Hukum

    Hukum Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Hukum

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bunyi Pasal 310 KUHP sebelum Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan bunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[1]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Sebagai informasi, dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHPtelah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Unsur-unsur Pasal 310 KUHP

    Kemudian, pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, dapat kami simpulkan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja;
    3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
    4. dengan menuduhkan sesuatu hal;
    5. dengan cara lisan;
    6. yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

    Lebih lanjut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) menjelaskan mengenai Pasal 310 KUHP, terkait definisi “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Lalu, yang diserang ini biasanya merasa malu. Sedangkan “kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

    Sedangkan menurut Oemar Seno Adji dalam bukunya Perkembangan Delik Pers di Indonesia (hal. 36) perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu tindakan dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dikenal dengan istilah aanranding of goede naam.

    Isi dan Penjelasan Pasal 433 UU 1/2023

    Kemudian, pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 yang selengkapnya berbunyi:

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

    Patut dicatat, baik tindak pidana Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.[6]

    Pertimbangan MK dalam Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 356), setelah dicermati materi muatan dari ketentuan Pasal 433 UU 1/2023, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan antara ketentuan norma dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan norma Pasal 433 UU 1/2023, yakni dalam Pasal 433 UU 1/2023 terdapat penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan “dengan lisan” dimana unsur tersebut tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

    Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah tiga tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur perbuatan “dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas.

    Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

    Baca juga: Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.

    Referensi:

    1. Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia.Jakarta: Erlangga, 1990;
    2. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali

    [2] Pasal 3 Perma 2/2012

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [6] Pasal 319 KUHP dan Pasal 440 UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    pencemaran nama baik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!