Pasal 311 KUHP tentang apa? Apakah Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah? Jika benar, apa isi Pasal 311 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Aturan mengenai tindak pidana fitnah diatur di dalam Pasal 311 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026.
Lantas, apa unsur-unsur Pasal 311 KUHP dan apa sanksi pidana bagi orang yang melakukan fitnah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi:
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
seseorang (pelaku);
pelaku melakukan kejahatan pencemaran secara lisan atau pencemaran tertulis;
pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar;
pelaku tidak membuktikannya; dan
tuduhan itu diketahuinya tidak benar.
Kemudian, pada dasarnya delik fitnah dalam Pasal 311 KUHP merupakan delik kelanjutan dari delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Penjelasan selengkapnya mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kemudian, pasal tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan
Adapun Pasal 433 UU 1/2023 yang disebutkan dalam Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik.
Kemudian, menurut Penjelasan 434 ayat (2) huruf a UU 1/2023, dalam hal pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan, tetapi ia tidak dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku tindak pidana dipidana sebagai
pemfitnahan.
Lalu, pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum, atau karena terpaksa membela diri. Pembuktian kebenaran tuduhan juga diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya.[3]
Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol., XII, No. 2, 2023.
[1] Rivaldi Exel Wawointana (et.al). Sanksi Pidana Bagi yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol. XII, No. 2, 2023, hal. 3