Pasal 352 KUHP mengatur tentang apa? Apa bunyi Pasal 352 KUHP? Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 352 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, baik dalam Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 UU 1/2023, tindak pidana disebut penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Lantas, bagaimana bunyi pasal penganiayaan ringan selengkapnya dan apa saja unsur pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Isi Pasal 352 KUHP
Tindak pidana penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan adalah sebagai berikut:
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[2]
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Adapun, pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 berbunyi:
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Unsur Pasal 352 KUHP
Kemudian, membahas unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP adalah mencakup:
bukan penganiayaan berencana (Pasal 353 KUHP);
bukan penganiayaan yang dilakukan:
terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya;
terhadap pejabat yang ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (Pasal 356 KUHP).
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian.
Sedangkan unsur yang terdapat dalam Pasal 471 UU 1/2023, yaitu:
bukan penganiayaan berencana (Pasal 467 UU 1/2023);
bukan penganiayaan yang dilakukan:
terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
terhadap ibu atau ayah;
dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (Pasal 470 UU 1/2023).
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian.
Pada intinya, dapat disimpulkan bahwa baik dalam Pasal 352 KUHP maupun Pasal 471 UU 1/2023, tindak pidana disebut penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.[4]