KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya

PERTANYAAN

Pasal 372 KUHP tentang apa? Berapa lama hukuman pasal 372 KUHP? Lalu, unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, pelaku penggelapan dapat pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp900 ribu. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, pelaku penggelapan dapat pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta. Apa dasar hukum pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Bunyi Pasal 372 KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Pasal 372 KUHP

    Pasal 486 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

    Pada dasarnya, dalam pasal penggelapan, barang tersebut oleh pemilik dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan kepada si pelaku. Maka, dengan perbuatan penggelapan, si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang.[4] Lantas, unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP?

     

    Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP

    Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya berjudul Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (hal. 105):

    1. unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
    2. unsur objektif:
      1. menguasai secara melawan hukum;
      2. suatu benda;
      3. sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
      4. berada padanya bukan karena kejahatan.

    Baca juga: Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan

     

    Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

    Kemudian, berdasarkan Penjelasan 486 UU 1/2023, pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana.

    Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku.

    Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.

    Baca juga: Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    1. P.A.F. Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru, 2009;
    2. Devi Neng Hartanti (et.al). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash on Delivery dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid.B/2020/PN.Amb. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Devi Neng Hartanti (et.al). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash on Delivery dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid.B/2020/PN.Amb. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021, hal. 113

    Tags

    penggelapan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!