Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Rekomendasi Ombudsman
Rekomendasi dalam Pasal 1 angka 7
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Rekomendasi tersebut memuat sekurang-kurangnya:
[1]uraian tentang laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
uraian tentang hasil pemeriksaan;
bentuk maladministrasi yang telah terjadi; dan
kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atasan terlapor.
Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman yang laporan pelaksanaan rekomendasi disertai hasil pemeriksaannya wajib disampaikan kepada Ombudsman oleh atasan terlapor paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.
[2]
Jika terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian saja dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, maka Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor dan menyampaikan laporan kepada DPR dan presiden.
[3]
Lebih lanjut, terlapor dan atasan terlapor yang melanggar ketentuan kewajiban pelaksanaan rekomendasi dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4]
Dalam artikel
Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman, telah disampaikan bahwa pada dasarnya Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (
execution), melainkan sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi itu memperbaiki kinerjanya.
Masih dari artikel yang sama, Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang telah mendapatkan rekomendasinya, namun hanya menyampaikan kepada atasan atau presiden serta DPR untuk menindaklanjuti bila rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan.
Sanksi Administratif atas Pengabaian Rekomendasi Ombudsman
Kemudian pada laman Ombudsman dalam artikel
Wajib Jalankan Rekomendasi Ombudsman, disebutkan bahwa apa yang direkomendasikan tentunya sudah merupakan hasil penelitian dan kajian terkait laporan masyarakat, sehingga harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Masih dari artikel yang sama, anggota Ombudsman, Dadan S. Sukmawijaya menyatakan semua kepala daerah wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman sebagai lembaga pengawasan, yang dibentuk negara berdasarkan undang-undang.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tersebut diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
[5]
Menteri Dalam Negeri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (“APIP”) untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
[6]
melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
[8]
Upaya Hukum terhadap Rekomendasi Ombudsman
Sayangnya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diatur secara khusus mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap hasil pemeriksaan atau rekomendasi Ombudsman.
Menurut Charles Simabura, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, dari perspektif seorang pelapor, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman adalah:
jika pengaduan ditolak, mengajukan kembali pengaduan sepanjang pengaduan tidak berisi permasalahan yang sama;
jika pengaduan diterima, namun tidak dilaksanakan oleh terlapor atau atasan terlapor sepenuhnya atau sebagian atau ada alasan keberatan lainnya, maka dapat ditindaklanjuti kepada terlapor atau atasan terlapor agar melaksanakan rekomendasi dan jika tetap tidak dilaksanakan, maka tindakan tersebut dapat menjadi dasar pelapor untuk mengajukan upaya administrasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dari perspektif seorang terlapor, memang tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terlapor, namun setidak-tidaknya upaya yang dapat dilakukan atau bentuk keberatan terlapor terhadap rekomendasi tersebut adalah dengan tidak melaksanakan seluruh atau sebagian rekomendasi tersebut.
Sikap keberatan itu dapat dijadikan dasar oleh atasan terlapor untuk memberikan jawaban ataupun keterangan kepada Ombudsman bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Charles Simabura via telepon pada 28 Mei 2020, pukul 16.57 WIB.
[1] Pasal 37 ayat (2) UU 37/2008
[2] Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU 37/2008
[3] Pasal 38 ayat (4) UU 37/2008
[5] Pasal 351 ayat (5) UU 23/2014
[6] Pasal 46 ayat (4) PP 12/2017
[7] Pasal 38 ayat (20) PP 12/2017
[8] Pasal 38 ayat (21) PP 12/2017