Sebentar lagi pilkada akan berlangsung, dan sudah mulai banyak calon-calon yang curi start kampanye alias melakukan kampanye di luar jadwal sebelum waktunya. Apakah fenomena ini termasuk contoh pelanggaran kampanye karena melakukan lebih dulu sebelum waktunya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Melakukan kampanye diam-diam secara terselubung di luar waktu atau kampanye di luar jadwal yang ditentukan merupakan contoh pelanggaran kampanye. Hal ini dikarenakan kampanye di luar jadwal tersebut dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye. Adakah sanksi kampanye di luar jadwal?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Kampanye di Luar Jadwal
Kampanye diam-diam terselubung atau kampanye di luar jadwal sebelum waktunya atau yang istilah kekiniannya disebut dengan curi start kampanye dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, dan merupakan contoh pelanggaran kampanye.
Menyambung pertanyaan Anda, dalam konteks pemilihan kepala daerah (“pilkada”) seperti gubernur, bupati, dan walikota, larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya.
Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwadalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perihal larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]
Sanksi Kampanye di Luar Jadwal
Dengan demikian berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan di atas, kegiatan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye merupakan tindakan kampanye terselubung dan terdapat ancaman sanksi pidana.
Salah satu contoh pelanggaran kampanye adalah dengan dipasangnya sejumlah baliho sebelum memasuki masa kampanye. Menurut hemat kami, pemasangan baliho yang bertuliskan bakal calon dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas bakal calon. Tindakan ini dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa pemilu.
Oleh karena itu, jika kembali pada pertanyaan Anda terkait apakah fenomena curi start kampanye oleh para calon kepala daerah sebelum masa kampanye merupakan pelanggaran kampanye atau bukan? Jawabannya iya, fenomena kampanye di luar jadwal merupakan contoh pelanggaran kampanye.
Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat terjadi fenomena curi start kampanye, penyelenggara kampanye tersebut dapat dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU 1/2015 di atas, yakni dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Demikian jawaban dari kami terkait sanksi kampanye di luar jadwal, semoga bermanfaat.