Daftar Menjadi Anggota Organisasi Advokat
PERTANYAAN
Bagaimana caranya mendaftar menjadi anggota salah satu organisasi advokat di Indonesia? Apakah harus yang sudah mendapatkan izin advokat saja yang bisa? Terima kasih atas bantuannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana caranya mendaftar menjadi anggota salah satu organisasi advokat di Indonesia? Apakah harus yang sudah mendapatkan izin advokat saja yang bisa? Terima kasih atas bantuannya.
Menurut pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat pasal 2 ayat [2] UU Advokat).
Adapun Organisasi Advokat yang dimaksud di atas mengacu pada pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
Pasal 28 ayat (1) UU Advokat tersebut merupakan dasar hukum bagi wadah tunggal Organisasi Advokat di Indonesia. Jadi, menurut UU Advokat, hanya satu Organisasi Advokat yang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan advokat.
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal di atas – untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda -- dapat disimpulkan bahwa;
1. menjadi anggota Organisasi Advokat adalah wajib bagi advokat; dan
2. yang dapat menjadi anggota Organisasi Advokat adalah advokat yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?