Jika seorang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian pengadilan negeri memutuskan agar tergugat membayar sejumlah uang kepada penggugat, apakah sejumlah uang tersebut dapat dianggap sebagai utang? Terimakasih.
Suatu putusan pengadilan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) seseorang untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan orang tersebut sehingga merugikan orang lain secara hukum,dapat dikualifikasikan sebagai utangyang harus dipenuhi atau dapat dituntut pemenuhannya secara hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perbuatan Melawan Hukum
Sebelumnya kami perlu menjelaskan dahulu tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III, yaitu pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Selanjutnya,kami juga perlu menjelaskan mengenai jenis-jenis putusan hakim dalam perkara perdata yang menurut sifatnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :
a.Putusan Declaratoir
Menurut Abdul Manan dalam bukunya Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan (hal. 297), Putusan Declaratoir adalah putusan pengadilan yang amarnya menyatakan suatu keadaan di mana keadaan tersebut dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam Putusan Declaratoir dinyatakan bahwa keadaan hukum tertentu yang dimohonkan itu ada pengakuan sesuatu hak atas prestasi tertentu dan umumnya putusan model ini terjadi dalam lapangan hukum pribadi.Putusan Declaratoir biasanya bersifat menetapkan saja tentang keadaan hukum, tidak bersifat mengadili, karena tidak ada sengketa.
Contoh dari Putusan Declaratoir adalah putusan yang menyatakan ikatan perkawinan sah atau tidak sah atau putusan yang menyatakan perjanjian jual beli sah atau tidak sah.
b.Putusan Constitutief
Selanjutnya, menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata(hal. 877), Putusan Constitutief adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.
Contohdari Putusan Constitutief adalah menyatakan perkawinan putus karena perceraian.
c.Putusan Condemnatoir
Selanjutnya, masih menurut Yahya Harahap,Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh Hakim. Dalam putusan ini hak perdata Penggugat yang dituntutnya terhadap Tergugat diakui oleh Hakim di muka sidang pengadilan.
Contoh dari Putusan Condemnatoir adalah putusan yang menghukum seseorangmembayar ganti rugi kepada orang lain.
Menjawab pertanyaan pokok anda, maka dalam hal seseorang dihukum oleh pengadilan untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan orang tersebut sehingga merugikan orang lain, maka secara hukum kewajiban tersebut dapat dikualifikasikan sebagai utang yang harus dipenuhi atau dapat dituntut pemenuhannya secara hukum melalui suatu upaya paksa yang sah, misalnya melalui lembaga sita jaminanatau lembaga sita eksekusi.
Pembayaran Ganti Rugi
Adapun penjelasan dari jawaban di atas, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa Perikatan lahir dari suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Selanjutnya, yang termasuk dalam Perikatan yang lahir dari undang-undang, antara lain:
1.Kekuasaan orang tua;
2.Perbuatan sukarela dalam mewakili urusan orang lain (zaakwarneming);
3.Perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk membayar ganti rugi kepada orang lain sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya adalah juga termasuk dalam suatu perikatan yang secara hukum dapat dituntut pemenuhannya.[1]
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
Sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami juga akan mengutip pendapat dari Victor Hutabarat S.H selaku mantan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan wawancara kami yang menyatakan bahwa utang bukan hanya timbul dari perjanjian atau undang-undang, melainkan juga dapat timbul dari suatu Putusan Pengadilan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) seseorang untuk membayar ganti rugi.