Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi begitu pesat dan penggunaan media internet semakin banyak, saya ingin bertanya apakah domain name dapat dijadikan sebagai objek jaminan dan lembaga apa yang berhak untuk menampung jaminan tersebut?
Apakah domain name dapat dijadikan sebagai objek jaminan? Menurut hemat kami, tergantung apakah memang domain name ini memenuhi unsur-unsur suatu jaminan yaitu: 1) Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur; 2) Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan materiil); dan 3) Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan debitur. Apabila ketiga unsur ini terpenuhi maka domain name dapat menjadi jaminan.
Terkait lembaga apa yang berhak untuk menampung jaminan domain name, sepanjang pengetahuan kami memang belum ada lembaga spesifik yang menampung jaminan domain name. Namun apabila domain name memenuhi syarat menjadi suatu jaminan, maka hemat kami lembaga jaminan fidusia dapat digunakan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawahi ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menurut Hendra W. Saputro, praktisi web design, nama domain atau biasa disebut domain nameadalah alamat unik di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah website, atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan sebuah website di dunia internet. Contohnya: www.hukumonline.com, http://www.lbhmawarsaron.or.id/, .com, .net, .org dan lain sebagainya.[1]
Sehingga, kami asumsikan pengertian domain name yang Anda maksud sama dengan pengertian domain name sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Jaminan
Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus memahami dahulu apa itu jaminan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima.[2]
Di dalam Seminar Badan Pembina Hukum Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 20 s.d. 30 Juli 1977 disimpulkan pengertian jaminan yaitu menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh karena itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum benda.[3]
Menurut Hartono Hadisoeprapto dan M. Bahsan, jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.[4]
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami unsur-unsur suatu jaminan adalah:
1.Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur;
2.Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan materiil); dan
3.Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan debitur.
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Jadi pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditur secara bersama-sama. Dengan kata lain, jaminan digunakan untuk “jaga-jaga” kalau debitur atau orang yang berutang tidak mengembalikan uang yang dipinjam, maka kreditur dapat mengeksekusi/menyita barang jaminan tersebut untuk melunasi utang debitur.
Terkait dengan pertanyaan Anda, apakah domain name dapat dijadikan sebagai objek jaminan? Menurut hemat kami, tergantung apakah memang domain name ini memenuhi unsur-unsur suatu jaminan yaitu: 1) Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur; 2) Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan materiil); dan 3) Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan debitur. Apabila ketiga unsur ini terpenuhi maka domain name dapat menjadi jaminan.
Terkait lembaga apa yang berhak untuk menampung jaminan domain name, sepanjang pengetahuan kami memang belum ada lembaga spesifik yang menampung jaminan domain name. Namun apabila domain name memenuhi syarat menjadi suatu jaminan, maka hemat kami lembaga fidusia dapat digunakan, sebab jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[5]