Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Orang Dewasa vs Anak, Diadili Di Mana?” yang dibuat oleh
Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 16 Agustus 2012.
Intisari :
Meskipun korban dalam perkara pidana ini adalah anak, akan tetapi terdakwanya adalah orang dewasa, dan peradilan dilaksanakan untuk mengadili terdakwa. Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan
Dalam praktik hukum pidana dikenal istilah peradilan dan pengadilan. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya diketahui terlebih dahulu perbedaan peradilan dengan pengadilan. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan peradilan adalah proses penegakan hukum (dalam hal ini adalah hukum pidana), sedangkan pengadilan adalah lembaga yang akan mengadili dan menerapkan hukum (tindak pidana terdakwa). Oleh karena itu, kami asumsikan, yang Anda tanyakan adalah lingkungan peradilan mana yang berhak mengadili kasus yang Anda maksud.
Peradilan Mana yang Berwenang Mengadili?
Untuk menentukan lingkungan peradilan mana yang berhak mengadili, perlu dilihat status hukum terdakwanya. Dalam hal ini, terdakwa yang Anda sebutkan dianggap sudah dewasa, maka kami asumsikan bahwa usianya setidak-tidaknya saat melakukan tindak pidana dan diajukan ke pengadilan adalah 18 tahun atau lebih.
Dengan demikian, meskipun korban dalam perkara pidana ini adalah anak, akan tetapi terdakwanya adalah orang dewasa, dan peradilan dilaksanakan untuk mengadili terdakwa. Sehingga yang diberlakukan adalah sistem peradilan pidana untuk orang dewasa di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;
Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu;
Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Lebih jauh mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadili terhadap suatu tindak pidana, baca juga artikel
Penghinaan Melalui Surat.
Jadi, walaupun korban tindak pidana adalah anak, tetapi karena terdakwa sudah dewasa, maka perkara pidana tetap diproses dengan peradilan pidana di lingkungan peradilan umum. Kecuali jika pelakunya adalah anggota TNI, maka akan diadili di pengadilan militer.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: