Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Agar hasil temuan Bapak dinyatakan legal dan mempunyai kekuatan hukum (hak ekslusif), tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Bapak perlu teliti kembali apakah hasil temuan Bapak memang tidak ada satu penemuan pun yang mirip atau sama baik dalam proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, maupun hasil yang diperoleh dari upaya Bapak menemukan produk tersebut. Untuk lebih jelasnya, Bapak bisa mendatangi kantor Paten, dan menanyakan di kantor paten apakah sudah ada pihak atau orang lain yang pernah mendaftarkan temuan serupa. Hal itu perlu dilakukan karena hak paten atas temuan Bapak tersebut, agar mempunyai asas legal, harus dimohonkan kepada dan terdaftar pada kantor Paten. Karena bila sudah ada, maka hasil temuan tersebut sudah tidak mempunyai nilai inovasi.
Namun juga ada hal lain yang perlu diperhatikan adalah siapakah yang berhak menjadi pemegang hak paten tersebut. Dengan kondisi Bapak bekerja di BUMN, maka pertanyaan tersebut menjadi apakah Bapak atau BUMN yang berhak menjadi pemegang hak paten.
Menurut pasal 12 (1) UU No 14 tahun 2001 tentang Paten, pihak yang berhak memperoleh patas suatu invensi (penemuan) yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Lebih lanjut, pemegang hak paten atas suatu temuan berlaku juga terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/ atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi (ayat (2)).
Bila temuan yang Bapak hasilkan masih dalam lingkup pekerjaan yang Bapak lakukan sesuai dengan perjanjian kerja tanpa adanya ketentuan hak paten bisa menjadi milik Bapak, maka hak paten tersebut berada di tangan BUMN tersebut.
Sebaliknya, bila hak paten atas temuan yang Bapak hasilkan telah diperjanjikan sebelumnya, maka Bapak berhak menjadi pemegang hak paten atas invensi (penemuan). Dengan diperolehnya dan didaftarkannya hak paten tersebut, Bapak berhak atas imbalan yang besarnya sesuai dengan pemanfaatan secara ekonomis atas temuan tersebut.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!