Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Yang perlu anda pastikan adalah bagaimana transaksi kerjasama itu harus dilakukan dan erat atau tidaknya dengan mekanisme pembayaran yang harus dilakukan. Pelaksanaan pembayaran selalu berpatokan pada bayar dimuka dan bayar diakhir. Walau demikian selalu ada cara ditengah-tengah. Bayar dimuka sebagian, sisanya dibayar dengan cicilan. Bayar dicicil untuk masa waktu tertentu dan sisanya bayar diakhir. Untuk pengaturan yang mana saja, pasti ada perlu jaminan pembayaran. Bisa berupa agunan (berupa barang/hak) atau jaminan dari pihak ketiga atau jaminan berupa kredibilitas yang tinggi dari rekan anda sendiri. Lebih baik memanfaatkan jasa atau kredibilitas pihak ketiga yang anda dapat percayai dalam hal memastikan pembayaran akan terlaksana.
Giro merupakan instrumen pembayaran bukan agunan pembayaran. Dan berarti bukan pula jaminan pembayaran. Mungkin anda dapat mensyaratkan (bila perlu dan disetujui oleh rekan kerjasama anda) bahwa rekan anda memakai instrumen pembayaran lain, yang sekaligus dapat dijadikan sebagai jaminan karena ada konfirmasi pihak ketiga yang dapat dipercaya (misalnya bank yang anda tunjuk). Misalnya, garansi bank (biasa berlaku bagi dunia usaha konstruksi) atau L/C (dengan tetap memperhatikan syarat-syarat penerbitan L/C).
Bila telah terlanjur menggunakan instrumen pembayaran dengan giro dan ternyata itu adalah giro kosong, maka anda dapat mensyaratkan rekan anda untuk mengaku berhutang berdasarkan akta notaris pengakuan hutang, dimana dia dapat diwajibkan untuk membayar secara angsuran atau sekaligus pada waktu dan dengan cara yang anda tentukan dan sepanjang rekan anda setuju. Akta itu bukan merupakan instrumen pembayaran melainkan instrumen hutang dan dapat dilaksanakan langsung seperti halnya kekuatan suatu putusan pengadilan. Disebut juga grosse akte.
Perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris memang mempunyai kekuatan otentik yang paling kuat dari segi pembuktian (ps.165 HIR dan ps.1868 KUH Perdata). Dengan demikian bukan berarti yang dibuat di bawah tangan tidak kuat; hanya kurang kuat.
Bila dibuat di bawah tangan, tegaskan dalam klausula akhir perjanjian, bahwa perjanjian dibuat dalam rangkap 2 (dua) misalnya, satu untuk anda satu untuk rekan anda, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jadi, kata kunci-nya adalah Sepanjang tertulis akan lebih mudah mekanisme pembuktian daripada tidak ada yang tertulis sama sekali.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!