Hak Cipta Software
PERTANYAAN
Jika kita menterjemahkan laporan yang dihasilkan oleh satu software apakah dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika kita menterjemahkan laporan yang dihasilkan oleh satu software apakah dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta?
Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).
Ciptaan sendiri adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta). Selanjutnya dalam pasal 12 ayat (1) diatur bahwa yang dilindungi oleh UU Hak Cipta ini adalah Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni luki, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
12. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pasal-pasal lain dalam UU Hak Cipta yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer di antaranya:
Dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta disebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Suatu tindakan pelanggaran program komputer terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
1. Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code atau pun program aplikasinya);
2. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptaan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);
3. Perbanyakan perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, diperjualbelikan, disewakan atau cara-cara lain yang menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).
Jadi, dapat dilihat bahwa yang dilindungi hak cipta mengenai software adalah program komputernya. Penerjemahan dari hasil pemrosesan data oleh software tersebut tidak bisa dikatakan melanggar hak cipta terhadap software tersebut, karena yang dilindungi oleh hak cipta adalah penggunaan program komputernya, bukan hasil dari program komputer tersebut.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?