KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Saya baru saja diterima bekerja sebagai karyawan PKWT. Yang ingin saya tanyakan adalah berapa lama status karyawan kontrak? Serta apa saja hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja dan apa hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang? Mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karyawan kontrak dalam terminologi hukum disebut pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pelaksanaan PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu serta tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Lantas apa saja hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja dan apa hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Karyawan PKWT

    Selain karyawan tetap atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”), terdapat karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

    PKWT paling sedikit memuat:[1]

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besaran dan cara pembayaran upah;
    6. hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
    8. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

    Pelaksanaan PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu serta tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[3]

    1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

    Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yaitu:[4]

    1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
    2. pekerjaan yang sementara sifatnya.

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, berapa lama status karyawan kontrak? Kami mengasumsikan yang Anda maksud adalah berapa lama maksimal kontrak PKWT? Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja antara lain memuat:[5]

    1. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
    2. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

    Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

    Upah Minimum

    Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Keberlakuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga, karyawan PKWT berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.

    Cuti Tahunan 

    Selain itu, pengusaha juga wajib memberi cuti tahunan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[6] Sehingga, sepanjang pekerja PKWT memenuhi persyaratan cuti tahunan, ia berhak mendapatkannya.

    Tunjangan Hari Raya (“THR”) 

    THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[7] Syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik diberikan kepada pekerja dengan PKWT maupun PKWTT.[8] Dengan demikian, karyawan PKWT berhak menerima THR sesuai perhitungan masa kerja.

    Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap 

    Perihal pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap kepada karyawan kontrak, ini merupakan ranah dari pengusaha. Sebab komponen upah dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Komponen upah ini lebih lanjut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[9]

    Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang

    Setelah mengetahui berapa lama maksimal kontrak PKWT, sebenarnya kontrak tersebut dapat diperpanjang. Dalam hal jangka waktu PKWT berdasarkan jangka waktu akan berakhir tapi pekerjaan belum selesai, perpanjangan PKWT bisa dilakukan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama pengusaha dengan pekerja yang mana jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[10]

    Sementara apabila PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu belum dapat selesai sesuai yang diperjanjikan, maka jangka waktu PKWT bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[11]

    Lalu, apa hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang atau PKWT berakhir? Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT.[12] Namun patut dicatat, uang kompensasi ini diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.[13]

    Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi baru diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian uang kompensasi berikutnya baru diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.[14]

    Bagaimana cara menghitung besaran uang kompensasi?[15]

    1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah;
    2. PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional:

    x 1 bulan upah

    1. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional:

    x 1 bulan upah

    Patut Anda garis bawahi, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.[16] Tambahan informasi, besaran uang kompensasi untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.[17]

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 4 PP 35/2021

    [3] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021

    [4] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021

    [5] Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [6] Pasal 81 angka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  yang mengubah Pasal 79 ayat (1) huruf b dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [8] Pasal 2 Permenaker 6/2016

    [9] Pasal 7 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [10] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021

    [11] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021

    [12] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [13] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021

    [14] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021

    [15] Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021

    [16] Pasal 17 PP 35/2021

    [17] Pasal 16 ayat (6) PP 35/2021

     

    Tags

    pkwt
    kontrak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!