Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kepada Sdr. Hs,
Membaca keluhan Anda ada beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu :
1. Tentang adanya penyerahan dari konsumen (dalam hal ini adalah Anda sendiri) kepada pengembang untuk mengelola lingkungan tempat tinggal;
2. Tentang adanya iuran pengelolaan yang sangat tinggi yang ditetapkan oleh pengembang;
3. Tentang penguasaan saluran air bersih oleh pengembang dan bagi yang terlambat membayar maka saluran langsung diputus;
Ketika kita membeli suatu rumah memang ada kalanya pengelolaan lingkungan rumah dikelola oleh pengembang. Hal ini banyak terjadi, umumnya dalam suatu komplek atau lingkungan perumahan yang masih baru. Adapun tujuan pengembang, biasanya adalah untuk menjaga tatanan lingkungan serta kelestarian lingkungan mengingat masih minimnya konsumen yang tinggal pada lingkungan tersebut.
Namun hal di atas tidak serta merta menyebabkan pengembang dapat sesukanya menetapkan jumlah iuran pengelolaan, apalagi kalau sampai membuat Anda sebagai konsumen menjadi susah. Menyikapi hal ini, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan di antaranya:
(i) mempertanyakan pengembang tentang alasan ditetapkannya jumlah iuran pengelolaan yang sangat besar tersebut;
(ii) menyampaikan keberatan Anda tentang jumlah iuran yang ditetapkan oleh pengembang. Sebagai konsumen anda memiliki hak untuk di dengar keluhannya dan anda juga berhak untuk memperoleh penjelasan atau informasi yang sejelas-jelasnya tentang besarnya biaya iuran pengelolaan yang ditetapkan oleh pengembang.
Sedangkan bagi pengembang sendiri, adalah kewajibannya untuk menyampaikan dan/atau memberikan informasi atau penjelasan yang benar dan jelas atas pertanyaan serta keluhan yang disampaikan oleh anda sebagai konsumennya.
Sedangkan terkait dengan saluran air bersih, Saya menyarankan agar Anda tetap disiplin, namun demikian dapat juga Anda kemukakan kepada pengembang untuk tidak langsung memutusnya. Atau, setidaknya Anda dapat meminta pengembang memberikan tenggang waktu untuk membayar.
Selain itu, Anda dapat meminta pengembang untuk menciptakan suatu media atau cara yang dapat mengingatkan konsumennya untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Karena bisa jadi Anda terlambat membayar bukan karena berniat untuk tidak patuh pada aturan, namun karena kealpaan yang disebabkan oleh kesibukan pekerjaan dan hal-hal lain.
Salam,
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!