Saya ingin bertanya, apakah itu asuransi tubuh? Apakah asuransi tubuh diatur dalam hukum asuransi di Indonesia? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan hanya mengatur secara umum jenis-jenis asuransi, yaitu asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang asuransi anggota tubuh.
Meski demikian, objek asuransi salah satunya adalah raga. Adapun raga ini dapat dimaknai termasuk anggota tubuh manusia. Tapi, asuransi anggota tubuh ini tetap memerlukan payung hukum tersendiri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Asuransi Anggota Tubuh yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang dipublikasikan pertama kali pada 30 September 2015.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Perusahaan Asuransi Umum, yang hanya dapat menyelenggarakan:
Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.
Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.[3]
Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.[4]
Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.[5]
Bagaimana dengan asuransi tubuh? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai asuransi tubuh. Beberapa asuransi yang memang telah diatur di antaranya:
Asuransi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam PMK 74/PMK.010/2007 dan perubahannya.
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.[6]
Asuransi Kredit dan Suretyship yang diatur dalam PMK 124/PMK.010/2008. Asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.
Sedangkan suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee.[7]
Asuransi Pertanian yang diatur dalam Permentan 40/PERMENTAN/SR.230/7/2015. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
Jadi pada dasarnya, peraturan perundang-undangan hanya mengatur secara umum jenis-jenis asuransi, yang mana asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Abid Husairi dalam jurnalnya berjudul Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas pun menyebutkan bahwa ada pula artis yang mengasuransikan bagian tubuhnya. Abid menerangkan di Indonesia belum diatur secara eksplisit mengenai perjanjian asuransi anggota tubuh manusia, namun dewasa ini perjanjian asuransi anggota tubuh manusia telah dilakukan. Hal yang diperjanjikan yaitu anggota tubuh manusia mengacu pada makna asuransi salah satunya raga yang dalam hal ini bisa diartikan sebagai anggota tubuh manusia.[8]
Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
Sehingga kalau demikian, anggota tubuh manusia memenuhi unsur raga dan dapat rusak, sebagaimana yang terdapat dalam pengertian objek asuransi.[9]
Akan tetapi dalam rangka kepastian hukum kiranya perlu diatur sendiri mengenai peraturan perundang-undangan asuransi anggota tubuh manusia, seperti beberapa peraturan menteri yang telah disampaikan sebelumnya.[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.