Saya adalah salah satu eksportir barang Indonesia, namun di tengah COVID-19 ini, salah satu importir tidak dapat menerima barang kiriman saya karena ternyata negara importir telah melarang barang dagangan masuk ke negaranya dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Apakah hal ini diperbolehkan? Adakah alas hukum bagi negara tersebut untuk melarang perdagangan antar negara yang saya lakukan? Lalu, jika saya merugi, siapa yang akan bertanggung jawab?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Setiap negara memiliki kedaulatan untuk menerbitkan aturan terkait penanganan pandemi COVID-19. Di Indonesia sendiri diatur bahwa Menteri di bidang perdagangan dapat menunda impor atau ekspor jika terjadi keadaan kahar.
Namun apakah pandemi ini dapat dijadikan sebagai alasan keadaan kahar (force majeur)? Bagaimana dengan tanggung jawab dari pihak eksportir dan importir dalam perdagangan luar negeri ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Pasal 1 angka 17 UU 7/2014
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Ekspor.
Pasal 1 angka 18 UU 7/2014
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Pasal 1 angka 19 UU 7/2014
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Impor.
Secara hukum, hubungan antara eksportir dan importir dalam perdagangan luar negeri terikat oleh perjanjian sebagaimana didefinisikan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dari perjanjian ini timbulah akibat hukum antara para pihak yang membuat perjanjian meliputi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
COVID-19 Termasuk Keadaan Kahar?
Di sisi lain dikenal istilah overmacht/force majeur/keadaan memaksa/keadaan kahar yakni suatu keadaan di mana debitur tidak dapat melaksanakan prestasinya kepada kreditur dan debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadian di luar kuasanya.
Menteri (di bidang perdagangan) dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi keadaan kahar.
Adapun keadaan kahar di sini antara lain perang, huru-hara, dan bencana alam yang ditetapkan oleh Presiden.[2]Artinya, di Indonesia sendiri impor atau ekspor bisa saja ditunda jika terjadi keadaan kahar, namun hal ini tidak berarti sekaligus melepaskan kewajiban eksportir atau importir sehubungan dengan perjanjian di antara keduanya.
Oleh karena itu, kami menyarankan Anda perlu menilik kembali dasar hukum diberlakukannya aturan larangan di negara importir yang bersangkutan terlebih dahulu.
Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 55) menerangkan keadaan memaksa merupakan pembelaan debitur untuk menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.
Perlu Anda pahami, sebagaimana telah diterangkan Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur, wabah COVID-19 dapat menjadi peristiwa force majeur jika memenuhi unsur-unsur tertentu.
Kemudian diberitakan dalam Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya, Ketua Bidang Studi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono berpendapat bahwa COVID-19 tidak bisa serta merta mengakibatkan berlakunya force majeur, kecuali memang keadaannya betul-betul tidak mungkin dilaksanakan, seperti terjadinya penutupan perusahaan misalnya (hal. 1).
Adapun mengenai kerugian yang Anda alami, Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi:
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Sehinga menjawab pertanyaan, menurut hemat kami akibat hukum dan solusi yang dapat Anda lakukan adalah:
importir tidak perlu membayar ganti rugi atas segala biaya dan bunga;
Anda dapat menunda pengiriman sampai larangan di negara importir telah dicabut;
jika larangan di negara importir telah dicabut, berdasarkan kesepakatan bersama Anda dapat melanjutkan pemenuhan perjanjian.
Selain itu, Pasal 1244 KUH Perdata juga menerangkan:
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Sehingga, apakah eksportir dapat meminta ganti rugi kepada importir? Dalam hal importir telah mengetahui larangan tersebut sebelum membuat kesepakatan dengan eksportir, maka ini bukanlah force majeur yang menghapuskan segala tanggung jawabnya.
Hal senada telah ditegaskan pula dalam Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur, jika ada perjanjian yang dibuat pada saat wabah sedang menjalar dan menjangkiti, peristiwa outbreak dan lockdown tidak dapat dijadikan sebagai alasan sebagai force majeur.
Sebaliknya, jika larangan terbit setelah kesepakatan dibuat, keadaan ini termasuk force majeur dan kerugian yang diderita eksportir bukan jadi tanggung jawab importir kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Dandy Aditya Qasthari, Huala Adolf, dan Etty H. Djukardi. Urgensi Ratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 Terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang di Indonesia Dikaitkan dengan Akta Notaris. Acta Diurnal, Vol. 3, No. 1, Desember 2019;
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2008;
[3] Dandy Aditya Qasthari, Huala Adolf, dan Etty H. Djukardi. Urgensi Ratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 Terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang di Indonesia Dikaitkan dengan Akta Notaris. Acta Diurnal, Vol. 3, No. 1, Desember 2019, hal. 1